VOICEINDONESIA.CO, JAKARTA – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali membantu mengawal lima calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga menjadi korban penipuan penempatan kerja di luar negeri.
Pengusutan kasus ini dibantu juga oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali yang saat ini tahapan berkas dan tiga tersangka telah lengkap siap untuk disidang.
“3 orang tersangka yaitu YAP selaku direktur PT. Bintang Mandiri Internasional yang saat ini statusnya DPO, serta 2 (dua) orang yaitu MYP dan MDR,” bunyi laporan BP3MI Bali yang diterima, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga: KJRI Jeddah Incar Perluasan Pasar Produk RI Lewat Pameran Dagang
Kasus ini berawal dari 5 CPMI mendaftar di sebuah perusahaan untuk bisa bekerja di sektor perkebunan di Selandia Baru.
Namun, setelah mendaftar dan membayar sejumlah uang, mereka tak kunjung diberangkatkan pihak perusahaan yakni PT Bintang Mandiri Internasional.
“CPMI dijanjikan bekerja di negara Selandia Baru pada sektor perkebunan, dengan total biaya yang dibayarkan sebesar Rp46.850.000, akan tetapi setelah sekian lama menunggu tidak berangkat,” sambung laporan.
Selanjutnya, 5 CPMI itu melakukan konsultasi sekaligus melaporkan dugaan penipuan ini kepada BP3MI Bali. BP3MI Bali kemudian melakukan pendalaman dan mendapati PT Bintang Mandiri Internasional tidak terdaftar sebagai PT Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
“Tracing data diperoleh, bahwa PT tersebut tidak terdaftar sebagai P3MI,” tulis laporan BP3MI Bali.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Petugas Gabungan Amankan 7 WTS dan Miras
Lalu, BP3MI Bali melakukan pendampingan terhadap 5 CPMI melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Bali.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding telah menyarankan agar para pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk mematuhi peraturan dan mempersiapkan dokumen yang sudah ditentukan.
Karding menyebut berangkat secara resmi akan memudahkan pemerintah untuk melindungi para pekerja migran Indonesia di luar negeri.
“Pesan ke publik bahwa jika mau bekerja ke luar negeri harus sesuai prosedur, supaya pemerintah bisa melindungi dan hadir dalam konteks ini,” kata Karding.
