VOICEINDONESIA.CO, Semarang – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja di luar negeri wajib memiliki Kartu IPMI (Indonesian Migrant Worker Identification).
Menteri P2MI menyatakan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di berbagai sektor, termasuk sektor kelautan dan perikanan, diwajibkan memiliki IPMI.
“Ke depan tidak boleh ada yang berangkat, baik di sektor laut, perikanan maupun niaga, tanpa memiliki IPMI,” ujar Karding usai memberikan kuliah umum bertajuk “Peluang dan Tantangan Bekerja di Luar Negeri” di Universitas Maritim (Unimar) AMNI Semarang, dikutip dari ANTARA, Jumat (27/6/2025).
Ia menjelaskan, kartu IPMI yang diterbitkan oleh Kementerian P2MI sebagai identitas resmi dan jaminan perlindungan hukum bagi para PMI di luar negeri.
Karding menekankan bahwa kartu ini menjadi bukti sah bahwa seorang PMI terdaftar dan berhak atas perlindungan negara.
“Kalau mau keluar negeri sebagai pelaut atau awak kapal, ya harus punya kartu IPMI. Supaya terlindungi,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sektor pelayaran menawarkan gaji yang kompetitif. Untuk posisi terendah, gaji standar internasional mencapai Rp11,2 juta per bulan, yang jauh lebih tinggi dibanding pekerjaan domestik.
Selain keuntungan finansial, bekerja di luar negeri juga memberikan pengalaman, ilmu baru, jejaring internasional, serta pelatihan mental dan kepemimpinan, kata Karding.
Terkait kekhawatiran terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Karding menegaskan bahwa selama pekerja terdaftar secara resmi, maka risiko TPPO bisa diminimalkan.
“Enggak ada yang rawan kalau terdaftar. Rawan itu justru kalau tidak terdaftar,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Unimar AMNI Semarang, Johannes Hutabarat, menyatakan bahwa lulusannya telah dibekali dengan pengetahuan akademik dan pembentukan karakter.
“Selain dibekali akademik, lulusan AMNI juga kami bentuk karakter dan mentalnya. Karena menjadi pelaut harus punya disiplin tinggi,” jelasnya.