VOICEINDONESIA.CO,Bandung ā Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Provinsi Jawa BaratĀ berhasil gagalkan 46 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal di Karawang.
Kasus pengiriman/penempatan ilegal PMI yang berhasil diungkap oleh tim Gabungan anggota BP2MI, BP3MI Jawa Barat, BP2MI Kedeputian Eropa dan Timur Tengah, Unit Satreskrim POLRES Karawang dan Disnaker Kabupaten Karawang pada Hari Minggu 24 Juli 2022.
Puluhan CPMI ini diselamatkan setelah petugas menggerebek sebuah rumah di Dusun Mekarsari, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang pada Minggu (24/7/2022). Penggerebekan yang dipimpin oleh Subkoordinasi perlindungan dan pemberdayaan UPT BP2MI Jabar Neng Wepy bermula dari informasi masyarakat.
āKronologis awal mula pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan ilegal yang diduga dilakukan oleh P3MIĀ setelah dilakukan pengecekan disistem jendela PMI ijin operasionalnya sudah dicabut, berdasarkan pengecekan dijendela masa berlaku surat per tanggal 25 September 2019 oleh Kemenaker,ā kata Kepala UPT BP2MI jabar Kombes Erwin Rachmat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022)
āPada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Tim BP3MI JABAR dan LTSA Karawang melakukan pengecekan lokasi terlebih dahulu dan benar ditemukan penampungan sesuai dengan laporan tidak ditemukan aktifitas dipenampungan dan sangat tertutup pintu masuk di gembok dari dalam namun ditemukan bukti jemuran yang sangat banyak di dalam garasi, berdasarkan hasil Tersebut tim Gabung anggota BP2MI, BP3MI Jawa Barat, Unit Satreskrim POLRES karawang dan Disnaker Kabupaten Karawang melakukan pengecekan di sebuah rumah yang juga menjadi penampungan yang beralamat di Dusun Mekar Sari N0.33 Rt.11 / Rw.03 Desa Kalangsari Kec.RengasDengklok Kabupaten Karawang. Dalam pengecekan tersebut tersebut berhasil diamankan 2 orang penanggung jawab inisial Bapak AR (41) tahun dan Ibu MM (43) tahun (Suami Istri) asal Karawang serta 46 (empat puluh enam) orang korban CPMI dengan rincian 10 (sepuluh) orang Jawa Barat, 26 (dua puluh enam) orang dari NTB, 7 (tujuh) orang dari Kalimantan Selatan, 2 (dua) orang Sumatra Selatan, dan 1 (satu) orang Banten,ā tambah Erwin
Kombes Erwin Rachmat mengungkapkan,bahwaĀ para CPMI tersebut akan di berangkatkan ke Arab Saudi.
āPara korban CPMI tersebut akan diberangkatkan ke negara Arab Saudi sebagai ART (asisten rumah tangga), CPMI sebagai besar sudah dilakukan Medical Cek Up, pembuatan Paspor, dan Visa kerja, masih menunggu jadwal keberangkatan. Untuk CPMI yang lolos Medical Check Up sudah diberikan uang fee sebesar kurang lebih Rp.1.500.000 ā Rp.6.000.000 per orang, dimana,ā ungkap Erwin
Berdasarkan keterangan para saksi semua proses pemberangkatan dan kelengkapan berkas diduga diurus oleh Bapak S, dan Bapak R sebagai pemilik P3MI (yang sudah dicabut). Ā pembuatan paspor dilakukan di Jakarta. Dari 46 (empat puluh enam) orang CPMI ada 5 (orang) sudah diproses lengkap dan siap berangkat pada tanggal 24 Juli 2022 rencana minggu malam akan dibawa ke Jakarta dan di berangkatkan ke Arab Saudi.
ia menjelaskan bahwa mekanisme pemberangkatan PMI secara benar harus melalui beberapa tahapan.
āPerlu disampaikan bahwa mekanisme pemberangkatan PMI secara prosedur, PMI harus melalui beberapa tahapan diantaranya pengurusan ID, pelatihan kompetensi, OPP (orientasi pra pemberangkatan), E- KTKLN dan sebagainya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun setelah dilakukan pendataan, CPMI tidak melalui tahapan tersebut diatas,ā papar Erwin
Pada tanggal 24 Juli 2022, Upaya penegakan hukum dilaporkan ke Polres Karawang dan sedang tahap pengembangan .
Untuk Teknis kepulangan CPMI ke daerah asal melakukan koordinasi dan sinergi Disnaker Provinsi Jawa Barat, Disnaker Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, dan Dinsos Provinsi Jawa Barat, Dinsos Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, dan BP3MI didaerah Asal CPMI.
āBP3MI Jawa Barat pada kesempatan ini, mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada KAPOLRES Karawang beserta jajarannya dalam mengungkap kasus pengiriman ilegal PMI. Perlu disampaikan juga di Jawa Barat sudah ada 9 (sembilan) pengungkapan kasus pengiriman ilegal. Kasus yang sudah ponis adalah kasus Nurbaety dan dua sponsor rekrut daerah (Elawati alias Hj. Dewi dan Nuryi dengan vonis hukum masing ā masing 3 tahun penjara. Sriwati penempatan PI ke Singapura dengan Vonis Hukuman 8 bulan penjara. Kasus lainya masih dlm tahap penyidikan,ā ujar Erwin
Kepala UPT BP2MI Jawa Barat menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam menerima informasi maupun tawaran bekerja ke luar negeri dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan segera melapor jika ada indikasi penempatan ilegal atau menjadi korban.
āSaya menegaskan bahwa BP2MI akan terus menabuh genderang perang melawan para sindikat dan mafia penempatan ilegal. Negara tidak boleh kalah bahkan tidak akan mundur satu langkah pun untuk menyikat para sindikat pengiriman ilegal PMI,ā tegas Erwin