Marlia merupakan warga Desa Semanga, Kecamatan, Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang masuk Malaysia sejak 2004. Marlia yang dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Bintulu lebih dari 15 hingga 17 tahun itu tidak diberikan gaji dan tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia oleh majikan.
Terungkapnya kasus Marlia berawal dari laporan Kepala Desa Semanga Mirdan, yang merupakan ayah Marlia. Mardin mengatakan keluarga tidak pernah mendapatkan kabar dari anaknya itu sejak 2004 lalu.
Marlia berhasil melarikan diri dari rumah majikan karena ingin pulang ke Indonesia setelah belasan tahun ditahan dan tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia.
Menurut Konjen Sigit, berkat bantuan seorang warga Malaysia, akhirnya ayah Marlia mengetahui keberadaan anaknya. Dari laporan tersebut, KJRI melakukan penelusuran pada 12 Juni 2023. Tim KJRI Kuching berhasil menemukan Marlia di rumah salah satu warga Malaysia yang membantu dan mencoba mencari informasi keluarga Marlia.