Terjaring Razia, 94 WNA Tanpa RPTKA Diusir Dari KEK Sei Mangkei

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelandang 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja tanpa izin resmi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. Operasi pengusiran dilaksanakan pada Rabu (22/10/2025) di lokasi kerja Jalan Kelapa Sawit II No.1, Sei Mangkei, Bosar Maligas.

Pengusiran puluhan WNA dari kawasan yang menjadi magnet investor domestik dan asing ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Simalungun Riando Purba, Kepala Bidang Pengawasan Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet, dan pimpinan KEK Sei Mangkei. Aksi tegas ini menandai komitmen pemerintah membersihkan tenaga kerja asing ilegal.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Ismail Pakaya mengungkapkan pengusiran 94 WNA tersebut disebabkan karena mereka tidak memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dokumen ini menjadi syarat mutlak bagi setiap TKA yang ingin bekerja di Indonesia.

Baca Juga: Buruh Jabar Ancam Turun ke Jalan, Tuntut Upah 2026 Naik 8,5 Persen

“Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 tahun 2021 dan Permenaker 08 tahun 2021 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA),” kata Ismail Pakaya pada Minggu (26/10/2025).

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan seluruh perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan TKA wajib mematuhi regulasi dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah. RPTKA merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi sebelum TKA dapat bekerja di Tanah Air.

Baca Juga: Buruh Tani Tembakau di Rembang Terima “Rapelan” BLT Rp1,2 Juta Sekaligus

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengajak pekerja dan masyarakat luas untuk turut mengawasi keberadaan TKA yang tidak sesuai ketentuan. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah atau langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum.

“Bapak Menaker Prof Yassierli sering berpesan kepada jajaran Kemnaker terkait arti pentingnya kolaborasi melalui peran aktifitas masyarakat terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan. Termasuk di antaranya pengawasan terhadap penggunaan TKA di Indonesia, dan pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas,” ungkap Sunardi.

Kasus pengusiran massal 94 WNA di KEK Sei Mangkei ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan lain yang masih mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa prosedur legal. Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan tanpa pandang bulu.

KEK Sei Mangkei yang terletak di Simalungun merupakan salah satu kawasan ekonomi strategis yang menarik banyak investasi asing. Keberadaan puluhan WNA ilegal di kawasan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang sistem pengawasan yang selama ini berjalan di area prioritas investasi nasional.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO