VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Delapan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berhasil diselamatkan oleh Polri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kamis (26/12/2024).
Delapan CPMI tersebut diketahui akan diberangkatkan oleh oknum dengan jalur Non Prosedural. CPMI yang akan berangkat mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui bahwa proses yang ditempuh adalah ilegal.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menanyakan mengapa tidak mencari di dalam negeri.
“Kenapa ga coba cari pekerjaan dalam negeri? Paling bedea Rp1 juta,” tanya Menteri Karding, di Shelter PMI.
“Susah pak,” jelas CPMI.
Baca Juga: KP2MI Bakal Bantu 8 CPMI Non Prosedural Berangkat Secara Legal
Diketahui para CPMI rata-rata berumur 40 tahun dimana suami mereka tidak memiliki pekerjaan.
“Nganggur. Kadang sih serabutan,” jelas PMI.
Menteri Karding mengatakan agar tidak tergiur secara ilegal dan memberitahukan kepada masyarakat di kampung halamannnya.
Baca Juga: Kemnaker hadirkan program servic kendaraan gratis di Bandung
Ia juga menjelaskan bahwa bekerja di luar negeri tidak dilarang. Hanya saja pemerintah mendorong berangkat secara prosedural.
“Kita kan ga mau orang Indonesia di sana terluka, dihina, diperlakukan tidak adil. Sedih, kasihan bangsa Indonesia. Kita enggak ada masalah ke luar negeri, malah kita dorong, asal procedural,” jelas Menteri Karding.
Menteri Karding juga mengatakan sangat bersyukur jika CPMI memiliki skill agar lebih dihargai.