Menteri Karding menjelaskan, sejauh ini salah satu sistem penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri menggunakan agensi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Penguatan tata kelola pelindungan terus dilakukan terhadap sistem penempatan tersebut, sehingga sampai saat ini mereka yang bekerja di luar negeri lewat P3MI cenderung tidak bermasalah.
Baca Juga: Kemlu RI: Tidak Ada WNI Korban Ledakan di Iran
“Oleh karena itu Filipina, Bangladesh, India, Nepal, Pakistan, menggunakan sistem baru yang kita sampaikan hari ini, yaitu employer, agensi pekerja migran Indonesia, P3MI. Alhamdulillah mereka dalam track recordnya tidak ada masalah, nah itu salah satu gambaran penempatan melalui agensi akan kita jadikan pilot project saja,” kata Menteri Karding.
Kemudian, Menteri Karding menyebut jika penempatan melalui agensi akan dilakukan dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi harus menyetujui agar agensi melakukan pemantauan berkala kepada pekerja migran dan majikan.
“Kita jadikan pilot project dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi harus menyetujui menambahkan tanggung jawab agensi untuk melakukan pemantauan berkala kepada pekerja migran dan majikan,” kata Menteri Karding.*