Yogyakarta – Satuan Reserse Kriminal Yogyakarta menangkap dua pria berinisial AW (43) dan SU (49) terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak dengan korban mencapai 53 orang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada di Mapolresta Yogyakarta, mengatakan kasus tersebut terungkap pada Jumat, 21 Juli 2023 setelah polisi mendatangi lokasi di Gendongtengen, Yogyakarta, yang menjadi tempat menampung korban TPPO.
“AW dan SU udah kami tetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah kami lakukan penahanan di rutan Polresta Yogyakarta,” ungkap Archye Nevada dikutip dari ANTARA, Jumat, 28 Juli 2023.
Archye menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi terkait adanya penampungan perempuan yang bekedok sebagai salon di Gedongten, Kota Yogyakarta.
Informasi itu diperoleh dari salah satu perempuan yang berhasil melarikan diri dari rumah penampungan tersebut.
“Karena merasa terkungkung di situ akhirnya perempuan itu kabur lewat belakang sampai menjebol asbes milik tetangga,” ungkap Archye.