Polresta Yogyakarta Amankan Dua Tersangka Pelaku TPPO

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Yogyakarta – Satuan Reserse Kriminal Yogyakarta menangkap dua pria berinisial AW (43) dan SU (49) terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak dengan korban mencapai 53 orang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada di Mapolresta Yogyakarta, mengatakan kasus tersebut terungkap pada Jumat, 21 Juli 2023 setelah polisi mendatangi lokasi di Gendongtengen, Yogyakarta, yang menjadi tempat menampung korban TPPO.

“AW dan SU udah kami tetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah kami lakukan penahanan di rutan Polresta Yogyakarta,” ungkap Archye Nevada dikutip dari ANTARA, Jumat, 28 Juli 2023.

Archye menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi terkait adanya penampungan perempuan yang bekedok sebagai salon di Gedongten, Kota Yogyakarta.

Informasi itu diperoleh dari salah satu perempuan yang berhasil melarikan diri dari rumah penampungan tersebut.

“Karena merasa terkungkung di situ akhirnya perempuan itu kabur lewat belakang sampai menjebol asbes milik tetangga,” ungkap Archye.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia