VOICEIndonesia.co, Jakarta – PT Jabung akhirnya mengembalikan sebagian biaya penempatan kepada seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.
Pengembalian sebagian biaya penempatan tersebut dikarenakan PMI tidak lagi bekerja karena alami kecelakaan.
Hamzah, PMI yang bekerja di Taiwan itu mengalami kecelakaan saat membersihkan kotoran di dalam mesin saat bekerja.
“Tergilas mesin, mesin sejenis eskalator ketika bersihin kotoran yang ada di mesin itu. Tidak berhenti sekitar 20 menit. Teriak, sakitnya luar biasa. Retak tulangnya. Dia tidak berdarah tapi memar dalam,” ungkap Hamzah, dikutip dari YouTube Faisah Soh, Kamis (29/08/2024).
Baca Juga: Wamenaker: Pemerintah Komitmen Terus Tingkatkan Pelindungan Sosial bagi pekerja
Diketahui, berdasarkan SOP perusahaan tersebut. PMI tidak memiliki kewajiban untuk membersihkan mesin. Hal tersebut menjadi kesalahan pribadinya.
Usai kecelakaan tersebut, Hamzah dibawa ke rumah sakit untuk berobat. Namun setelah satu hari dibawa berobat, majikannya ingin PMI segera bekerja.
“Sebenarnya ini tidak ada niat pulang. Tapi baru satu hari dibawa pulang dari rumah sakit sama majikan besoknya disuruh kerja. Ketika tangan ga bisa ngapa-ngapin disuruh kerja akhirnya saya hubungi penerjemah saya minta pulang. Penerjemah bilang saya bisa bekerja menggunakan tangan satu tapi disana ga ada kerja pakai tangan satu. Karena pekerjaannya juga berat,” ungkap Hamzah, di YouTube Faisah Soh yang tayang pada Sabtu, (17/08/2024).
Sudah sempat bekerja selama enam bulan, akhirnya Hamzah kembali ke Indonesia.
“Sekitar 6 bulan. Terima gaji semua tapi yang terakhir dipotong,” lanjut Hamzah.
Baca Juga: PMI di Taiwan Meninggal Akibat Jatuh dari Lantai Tiga
Sebagai lulusan S1 Geografi, Hamzah yang sempat berprofesi sebagai guru mengatakan bahwa kebutuhannya tidak tercukupi. Maka dari itu, ia memutuskan untuk bekerja di luar negeri.
Hamzah juga menjelaskan dirinya memiliki dua anak yang masih kecil.
“Ada anak dua, yang satu usia 5 tahun dan satu lagi 3 bulan,” jelas Hamzah.
Tidak lagi bekerja, Hamzah meminta bantuan kepada Faisal Soh untuk meminta pengembalian biaya penempatannya.
“Pihak PT bersedia mengembalikan biaya penempatan sebagian. Memang tidak penuh. Karena benar sudah pernah ditempatkan dan job yang benar. Karena kesalahan pribadinya tidak bisa melanjutkan pekerjaan. Nah menunggu saat masa pemulihan atau masa pemulihannya tidak cukup maka efeknya ini akan sampai dia tua jadi selain biaya, dokumen juga dikembalikan,” ujar Faisal Soh.
Kini kedua belah pihak berdamai, karena Hamzah juga sudah sempat merasakan bekerja di Taiwan dan mendapatkan gaji.