VOICEINDONESIA,JAKARTA – Menindak lanjutin Hasil Sidak isnspeksi mendadak (sidak) Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) atas keberhasilan menggagalkan dugaan 59 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang akan diproses untuk diberangkatkan ke Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Qatar, dan UEA.
Pada hari selasa 21 Desember 2021 Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) sudah melayangkan surat permohonan data atas temuan dari hasil Sidak ke Pimpinan Perusahaan Visa Facilitation Services ( VFS ).
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagkerjaan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia , Yuli Adiratna membenarkan bahawa pihak Ditjen Binwasnaker & K3 sudah berkirim surat guna untuk menindaklanjuti hasil sidak yang berhasil menggagalkan dugaan 59 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) illegal namun ia tidak memberi batas waktu.