VOICEIndonesia.co,Jakarta – Bea Cukai melalui unit-unit vertikalnya dalam berbagai daerah terus berupaya mengedukasi para pekerja migran Indonesia akan ketentuan kepabeanan dan cukai.
“Edukasi ketentuan kepabeanan dan cukai kepada para pekerja migran diharapkan dapat menjadi bekal panduan dalam aktivitas mereka di luar negeri, juga sebagai pelindung hak dan kewajiban mereka ketika kembali ke tanah air,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Di Kediri, pada Rabu (28/08) Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Radio Tasma FM dan TAS FM menyosialisasikan fasilitas kepabeanan bagi pekerja migran, khususnya yang berasal dari wilayah Kota Kediri dan Kabupaten Nganjuk. “Kami berharap dengan mengemas sosialisasi dalam bentuk talkshow radio akan menjangkau audiens yang lebih luas, sehingga semakin banyak calon pekerja migran yang memahami ketentuan kepabeanan dan cukai,” kata Encep.
Baca Juga : Imigrasi Batam: Satu DPO Filipina melarikan diri ke Jakarta
Tak berbeda, di Jember, Bea Cukai Jember juga membekali ketentuan pabean ke 40 orang calon pekerja migran, bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja Sahabat Sukses Jember, pada Rabu (21/08). Diketahui, para calon pekerja migran tersebut akan bekerja di Hongkong, Taiwan, dan Malaysia.