VoiceIndonesia.co, Batam – Polresta Balerang berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menampung 19 PMI secara ilegal di Batam, Kepri, Sabtu, 28 Oktober 2023.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono S.I.K.,M.M., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut 19 PMI yang semuanya perempuan rencananya akan dipekerjakan di Singapura.
“Dalam pengungkapan pada Rabu, 25 Oktober 2023, itu pengurus yang merupakan pasangan suami istri yakni MT (59) dan YM (36) kami amankan,” jelas Budi Hartono.
Kasat Reskrim itu mengungkapkan bahwa pasangan suami istri tersebut melakukan penampungan dan penempatan PMI ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Para pelaku juga diketahui berkomunikasi langsung dengan agensi yang berada di Singapura.
“Setelah kita cek penampungan tersebut tak dilengkapi dokumen resmi. Para calon PMI ilegal yang semuanya berjenis kelamin perempuan ini akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia,” jelas Budi.
Baca Juga: BREAKING NEWS: 32 TKW Ilegal di Bandara Kertajati berhasil di Amankan