Polresta Balerang Tangkap Pasutri Penyalur PMI Ilegal di Batam

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
modus yang diungkap Polri terkait kasus perdagangan manusia tersebut yakni Pekerja Migran Ilegal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 354. Lalu, bermoduskan, anak buah kapal (ABK) sebanyak 5, PSK sebanyak 102 orang dan eksploitasi anak sebanyak 21 orang.

VoiceIndonesia.co, Batam – Polresta Balerang berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menampung 19 PMI secara ilegal di Batam, Kepri, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono S.I.K.,M.M., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut 19 PMI yang semuanya perempuan rencananya akan dipekerjakan di Singapura.

“Dalam pengungkapan pada Rabu, 25 Oktober 2023, itu pengurus yang merupakan pasangan suami istri yakni MT (59) dan YM (36) kami amankan,” jelas Budi Hartono.

Kasat Reskrim itu mengungkapkan bahwa pasangan suami istri tersebut melakukan penampungan dan penempatan PMI ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Para pelaku juga diketahui berkomunikasi langsung dengan agensi yang berada di Singapura.

“Setelah kita cek penampungan tersebut tak dilengkapi dokumen resmi. Para calon PMI ilegal yang semuanya berjenis kelamin perempuan ini akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia,” jelas Budi.

Baca Juga: BREAKING NEWS: 32 TKW Ilegal di Bandara Kertajati berhasil di Amankan

19 calon PMI tersebut berasal dari berbagai daerah yakni Jatim, NTT, Sulawesi Utara, Jakarta, Aceh, Jawa Tengah, Jabar dan NTB.

Berdasarkan informasi dari laman Polri, para calon PMI yang sudah bekerja akan dikenakan potongan sebesar 500 hingga 700 dolar atau setara dengan 5 hingga 7 juta rupiah.

“Jadi dengan perusahaan yang dipimpin kedua pelaku itu melakukan perekrutan belasan PMI itu dari daerah asal. Kemudian di Batam ditampung baru diberangkatkan ke Singapura melalui pelabuhan internasional Batam. Kalau yang sudah pernah kerja atau direkrut diwajibkan membayar 700 dolar Singapura. Untuk baru pertama kali 500 dolar Singapura. Jika dirupiahkan sekitar Rp 5-7 juta lebih. Itu dipotong para pelaku selama 4 bulan,” tutupnya.

Para pelaku pun kini telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh polisi. Pada pengungkapan itu Polisi juga menyita belasan paspor korban, dua handphone pelaku dan ATM untuk transaksi kedua pelaku.

Atas perbuatannya kedua pelaku pasangan suami istri itu dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran. Keduanya terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO