Bahas Barang Bawaan PMI, BP2MI Gandeng Bea Cukai dan Kemenkeu RI

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

“Kami punya semangat mengistimewakan Pekerja Migran Indonesia agar dibedakan dengan barang penumpang umum. Apa persyaratan yang harus ditunjukkan kepada petugas lapangan agar mendapat kemudahan dalam memenuhi syarat barang mereka masuk?” tanya Benny.

Kasubdit Impor Bea Cukai Kemenkeu RI, Chotibul Umam menjelaskan, pada dasarnya Dirjen Bea dan Cukai melaksanakan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Perdagangan RI.

Baca Juga: Dubes Qatar Apresiasi Kegiatan WNI Selama Ramadan

“Regulasi sebenarnya dibuat untuk pedagang dengan modal besar, atau importir barang yang akan dijual kembali ke luar negeri tanpa pajak. Tetapi pada pelaksanaannya di lapangan, ada berbagai kerumitan teknis kategori barang yang dilarang dan yang diperbolehkan,” jelasnya.

Beberapa contoh kerumitan yang terjadi menurut Chotibul adalah, penahanan barang yang tidak bertuan, karena WNI di luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia, yang tidak mendeklarasikan/mendaftarkan identitas barangnya di perwakilan RI luar negeri.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia