“Kami punya semangat mengistimewakan Pekerja Migran Indonesia agar dibedakan dengan barang penumpang umum. Apa persyaratan yang harus ditunjukkan kepada petugas lapangan agar mendapat kemudahan dalam memenuhi syarat barang mereka masuk?” tanya Benny.
Kasubdit Impor Bea Cukai Kemenkeu RI, Chotibul Umam menjelaskan, pada dasarnya Dirjen Bea dan Cukai melaksanakan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Perdagangan RI.
Baca Juga: Dubes Qatar Apresiasi Kegiatan WNI Selama Ramadan
“Regulasi sebenarnya dibuat untuk pedagang dengan modal besar, atau importir barang yang akan dijual kembali ke luar negeri tanpa pajak. Tetapi pada pelaksanaannya di lapangan, ada berbagai kerumitan teknis kategori barang yang dilarang dan yang diperbolehkan,” jelasnya.
Beberapa contoh kerumitan yang terjadi menurut Chotibul adalah, penahanan barang yang tidak bertuan, karena WNI di luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia, yang tidak mendeklarasikan/mendaftarkan identitas barangnya di perwakilan RI luar negeri.