Penghentian penuntutan ini merupakan hal pertama di Thailand dengan alasan para tersangka merupakan korban TPPO.
“Oleh karena itu, harus melalui proses panjang dari Jaksa Agung Thailand di Bangkok dan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai,” imbuhnya.
Dilansir dari ANTARA, Senin 31 Juli 2023, Enam WNI korban TPPO itu yakni Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana dan Andrean Faust sempat ditahan otoritas penegak hukum di Chiang Rai, Thailand pada Juli 2022.
Enam orang tersebut diselundupan dari Tachilek, Myanmar, ditahan otoritas di Chiang Rai karena dianggap melanggar beberapa aturan, diantaranya masuk secara ilegal, melanggar protokol Covid-19, dan melarikan diri dari persidangan untuk dakwaan masuk secara ilegal.
Dalam prosesnya, enam WNI itu pada November 2022 ditetapkan sebagai korban TPPO oleh otoritas Thailand di Mae Sot. Namun, enam orang itu tetap tidak dapat kembali ke Indonesia karena adanya perintah penahanan dari Pengadilan Chiang Rai.
Berdasarkan informasi, enam orang tersebut dibebaskan dari tahanan karena ada pihak yang menjamin.