Buruh Sebut Usulan Luhut Soal UMP 2026 Ngawur!

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta agar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 ditetapkan sebesar 8,5 sampai 10,5 persen. Usulan itu mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang dijadikan dasar hukum penghitungan upah minimum.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (23/10/2025), Said Iqbal menjelaskan bahwa penentuan upah harus berlandaskan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

“Formulanya hanya satu, yaitu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Tidak ada formula lain,” kata Said Iqbal.

Baca Juga: Tuntut Kenaikan Upah, Ribuan Buruh Bakal Gelar Aksi Serentak 30 Oktober

Ia menilai pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, yang mengusulkan formula baru di luar putusan MK merupakan bentuk penyimpangan dari dasar hukum.

“Ngawur. Tidak ada formula lain kecuali keputusan MK Nomor 168 Tahun 2024, titik, tidak pakai koma,” ujarnya.

Baca Juga: Buruh Jateng Desak UMP Naik 10,5%

Said Iqbal menambahkan bahwa perhitungan resmi menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi periode Oktober 2024–September 2025 sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dan indeks tertentu antara 1,0–1,4. Berdasarkan formula tersebut, kenaikan yang sah secara hukum adalah sekitar delapan persen.

“Permintaan 8,5 persen tidak mengada-ada. Ini hasil perhitungan berdasarkan hukum dan data BPS, bukan akal-akalan,” tutur Said Iqbal.

Ia menegaskan bahwa perhitungan tersebut sesuai dengan perintah MK yang menggunakan tahun takwim, bukan tahun kalender. Pemerintah, kata dia, juga mengacu pada periode yang sama, yaitu Oktober tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan.

“Dalam periode Oktober 2024–Juli 2025, inflasi tercatat sebesar 2,52 persen. Setelah data resmi BPS keluar, terjadi deflasi pada Agustus 2025, sehingga inflasi tahunan yang benar menjadi 2,65 persen,” jelasnya.

Said Iqbal berharap pemerintah menaati putusan MK agar kebijakan pengupahan tetap berpihak kepada pekerja. Ia juga mengingatkan agar pejabat negara tidak mengabaikan perhitungan resmi yang sudah ditetapkan lembaga berwenang.

“Kalau ada pejabat yang bilang jangan dengar serikat buruh, itu membodohi Presiden,” tegasnya.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO