Buruh di Gresik Tuntut Kenaikan UMK, Pengusaha Malah Ancam PHK

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Gresik – Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 mulai menjadi perhatian kalangan pekerja dan pengusaha. Kenaikan UMK Gresik 2025 di akhir tahun sebesar Rp 4.943.763 dinilai menjadi sinyal positif bagi buruh untuk memperjuangkan peningkatan upah tahun depan.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik Syafi’uddin mengatakan, kenaikan UMK itu menjadi kabar baik bagi pekerja karena bisa menjadi acuan dalam perumusan UMK 2026.

“Kenaikan itu sebenarnya kami harapkan sejak Januari lalu, sesuai instruksi presiden yang menginstruksikan UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen,” ujar Syafi’uddin pada Minggu (26/10/2025).

Baca Juga: Ribuan Buruh di Kota Tangerang Gelar Aksi, Desak Kenaikan UMK 11,28 Persen

Menurutnya, keputusan Gubernur Jawa Timur menaikkan UMK di akhir tahun menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan dewan pengupahan dalam pembahasan upah mendatang.

“Kalau melihat tren setiap tahun, kenaikan UMK masih stagnan, bahkan di bawah 5 persen dengan kisaran Rp 100-200 ribu,” tuturnya.

Baca Juga: Selain Gaji Setara UMK, Peserta Magang Nasional 2025 Bakal Dapat Ini

KASBI Gresik terus mendorong agar kenaikan UMK bisa mencapai 10 persen, menyesuaikan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik.

“Tuntutan 10 persen yang kami minta agar kebutuhan hidup buruh bisa lebih layak,” jelasnya.

Syafi’uddin juga menilai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kerap dijadikan alasan pengusaha menolak kenaikan upah.

“Padahal pengusaha bisa menaikkan harga barang dalam momentum tertentu. Satu tahun bisa sampai tiga kali, saat upah karyawan naik, hari raya, serta saat ekonomi sedang meningkat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik Alfan Wahyuddin menyatakan, pihaknya menerima keputusan Gubernur yang menetapkan kenaikan UMK 2025 di penghujung tahun.

“Tidak ada respons, karena memang sudah jadi keputusan Gubernur,” kata Alfan.

Ia menambahkan, pembahasan UMK 2026 belum dilakukan secara resmi, baik di internal Apindo maupun bersama instansi terkait. Meski begitu, ia menilai kenaikan upah berpotensi menjadi beban bagi pengusaha.

“Tentu memberatkan dan perlu penyesuaian sistem kerja, terutama bagi perusahaan padat karya,” ujarnya.

Alfan mengingatkan, kondisi tersebut bisa memengaruhi produktivitas perusahaan dan mengurangi minat investasi.

“Juga berpengaruh terhadap investor akibat ketidakpastian hukum dan pemberian upah yang wajar serta rasional sesuai produktivitas kerja,” ucapnya.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO