Buruh Jabar Ancam Turun ke Jalan, Tuntut Upah 2026 Naik 8,5 Persen

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Bandung – Serikat buruh di Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi menetapkan kenaikan upah minimum 2026 mencapai 8,5 hingga 10,5 persen. Usulan ini diklaim sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/2023 yang menjadi acuan penetapan upah.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menyatakan angka kenaikan tersebut merupakan hasil perhitungan yang mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi. Perhitungan mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang dimulai dari angka satu sampai 1,5 persen.

“Kenaikan upah minimum yang kami usulkan di angka 8 persen sampai dengan 10 persen itu dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang dimulai dari angka satu sampai dengan 1,5 persen,” ujar Roy saat dikonfirmasi pada Senin (27/10/2025).

Baca Juga: Buruh Tani Tembakau di Rembang Terima “Rapelan” BLT Rp1,2 Juta Sekaligus

Roy mengungkapkan organisasinya sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi mengenai penetapan upah 2026. Namun pemerintah pusat dan provinsi masih belum mengeluarkan peraturan untuk hal tersebut.

“Kami tuntut selama ini di angka delapan sampai dengan 10 persen dan yang kedua adalah implementasi daripada pelaksanaan upah minimum itu nanti harus dilakukan pengawasan secara ketat agar kenaikan upah minimum itu bisa dirasakan oleh teman-teman buruh,” katanya.

Baca Juga: Ratusan Buruh di Batam Tuntut Penghapusan Sistem Outsourcing

Roy memastikan buruh akan turun ke jalan untuk mengawal langsung penetapan upah 2026. Aksi ini akan dilakukan dalam waktu dekat sebelum penetapan terjadi di akhir bulan depan.

“Buruh di Jawa Barat pasti akan melakukan pengawalan dan aksi sebelum penetapan UMP dan penetapan UMK di provinsi dan juga aksi-aksi daerah, kemungkinan besar di bulan November ini akan mulai dilakukan untuk memberikan warning terhadap pemerintah,” tuturnya.

Ketua DPD SPN Jabar Dadan Sudiana menambahkan pemerintah harus memutuskan upah minimum Jabar 2026 sesuai putusan MK. Rumus yang digunakan juga harus mengikuti peraturan tersebut dengan kenaikan 8,5-10,5 persen dari tahun sebelumnya.

“Kami minta kenaikan minimal 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen. Itu kan berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi. Sekarang Indonesia kan di 5,6 persen, lalu inflasi kita ada di 2,3 persen. Jadi sekitaran sekitaran 7,6 persen, indeks tertentu di 1,3 persen jadi posisi sekitar 8,5 sampai 10,5,” tutur Dadan.

Dadan berpendapat pemerintah kerap tidak mengakomodir tuntutan buruh soal kenaikan upah. Serikat menuntut agar keputusan MK tentang upah minimum bisa diterapkan maksimal.

“Kalau angka kenaikan di bawahnya (8,5-10,5 persen) mungkin kami masih kesulitan. Karena inflasi yang dihitung YoY (year on year) dari 2024 sampai sekarang 2025. Sedangkan upah itu akan dipakai di tahun 2026. Tentunya sudah ada inflasi lagi kan,” katanya.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO