VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Korlantas Polri mengeluarkan imbauan kepada pengguna jalan di Jakarta terkait potensi kemacetan pada Kamis (30/10/2025) besok. Aksi unjuk rasa besar-besaran buruh akan digelar di pusat Ibu Kota yang diprediksi akan mengganggu arus lalu lintas.
Massa buruh dijadwalkan berkumpul di JCC Senayan sejak pagi hari. Mereka kemudian akan melakukan long march menuju Gedung DPR RI sekitar pukul 10.30 WIB untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Informasi dari situs resmi Korlantas Polri menyebutkan sejumlah titik berpotensi mengalami kepadatan lalu lintas. Jalur yang menghubungkan JCC Senayan menuju DPR RI sangat dianjurkan untuk dihindari oleh pengendara.
Baca Juga: Buruh Jabar Ancam Turun ke Jalan, Tuntut Upah 2026 Naik 8,5 Persen
Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gerbang Pemuda diperkirakan menjadi titik yang paling terdampak akibat aksi massa buruh tersebut. Sementara akses menuju gerbang DPR/MPR RI kemungkinan akan dialihkan untuk sementara waktu.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebelumnya mengumumkan bahwa buruh dari berbagai daerah akan melaksanakan aksi bergelombang. Tuntutan utama mereka adalah kenaikan upah minimum 2026 yang lebih layak.
Baca Juga: Buruh di Gresik Tuntut Kenaikan UMK, Pengusaha Malah Ancam PHK
Said Iqbal menegaskan pihaknya akan menggelar aksi nasional pada 30 Oktober 2025. Rencananya juga akan ada mogok nasional yang waktunya akan ditentukan kemudian jika tuntutan tidak dipenuhi.
“Kenaikan upah minimum tahun 2026 harus berada di kisaran 8,5% sampai dengan 10,5% sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024,” ujarnya.
Serikat Buruh dalam hal ini KSPI dan Partai Buruh berpatokan pada keputusan Mahkamah Konstitusi dalam memperjuangkan hak pekerja. Mereka menilai kenaikan upah harus sesuai dengan formula yang telah ditetapkan.
Said Iqbal memaparkan perhitungan berdasarkan data BPS yang menunjukkan inflasi Oktober 2024 hingga September 2025 sebesar 2,65 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat 5,12 persen dan indeks tertentu berada di rentang 1,0 hingga 1,4.
Berdasarkan formula tersebut, kenaikan upah yang sah secara hukum adalah sekitar 8 persen. KSPI-Partai Buruh mengusulkan angka 8,5 hingga 10,5 persen sebagai ruang negosiasi yang wajar dengan pemerintah.
“Aksi buruh ini hanya untuk anggota serikat buruh dan kaum buruh,” tuturnya.
Said Iqbal menegaskan seluruh rangkaian aksi buruh akan dilakukan secara damai, tertib, konstitusional dan bertanggungjawab. Mereka berkomitmen tidak akan melakukan tindakan anarkis atau merusak fasilitas umum selama demonstrasi berlangsung.
