Aksi Buruh 30 Oktober, Korlantas Imbau Warga Jakarta Hindari Jalur Senayan–DPR

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Sejumlah massa aksi masih bertahan di sembrang pintu 1 tepatnya di Jalan Patal Senayan, Jakarta Pusat malam Kamis (28/8/2025).(Voiceindonesia.co/Anton Sahadi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Korlantas Polri mengeluarkan imbauan kepada pengguna jalan di Jakarta terkait potensi kemacetan pada Kamis (30/10/2025) besok. Aksi unjuk rasa besar-besaran buruh akan digelar di pusat Ibu Kota yang diprediksi akan mengganggu arus lalu lintas.

Massa buruh dijadwalkan berkumpul di JCC Senayan sejak pagi hari. Mereka kemudian akan melakukan long march menuju Gedung DPR RI sekitar pukul 10.30 WIB untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Informasi dari situs resmi Korlantas Polri menyebutkan sejumlah titik berpotensi mengalami kepadatan lalu lintas. Jalur yang menghubungkan JCC Senayan menuju DPR RI sangat dianjurkan untuk dihindari oleh pengendara.

Baca Juga: Buruh Jabar Ancam Turun ke Jalan, Tuntut Upah 2026 Naik 8,5 Persen

Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gerbang Pemuda diperkirakan menjadi titik yang paling terdampak akibat aksi massa buruh tersebut. Sementara akses menuju gerbang DPR/MPR RI kemungkinan akan dialihkan untuk sementara waktu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebelumnya mengumumkan bahwa buruh dari berbagai daerah akan melaksanakan aksi bergelombang. Tuntutan utama mereka adalah kenaikan upah minimum 2026 yang lebih layak.

Baca Juga: Buruh di Gresik Tuntut Kenaikan UMK, Pengusaha Malah Ancam PHK

Said Iqbal menegaskan pihaknya akan menggelar aksi nasional pada 30 Oktober 2025. Rencananya juga akan ada mogok nasional yang waktunya akan ditentukan kemudian jika tuntutan tidak dipenuhi.

“Kenaikan upah minimum tahun 2026 harus berada di kisaran 8,5% sampai dengan 10,5% sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024,” ujarnya.

Serikat Buruh dalam hal ini KSPI dan Partai Buruh berpatokan pada keputusan Mahkamah Konstitusi dalam memperjuangkan hak pekerja. Mereka menilai kenaikan upah harus sesuai dengan formula yang telah ditetapkan.

Said Iqbal memaparkan perhitungan berdasarkan data BPS yang menunjukkan inflasi Oktober 2024 hingga September 2025 sebesar 2,65 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat 5,12 persen dan indeks tertentu berada di rentang 1,0 hingga 1,4.

Berdasarkan formula tersebut, kenaikan upah yang sah secara hukum adalah sekitar 8 persen. KSPI-Partai Buruh mengusulkan angka 8,5 hingga 10,5 persen sebagai ruang negosiasi yang wajar dengan pemerintah.

“Aksi buruh ini hanya untuk anggota serikat buruh dan kaum buruh,” tuturnya.

Said Iqbal menegaskan seluruh rangkaian aksi buruh akan dilakukan secara damai, tertib, konstitusional dan bertanggungjawab. Mereka berkomitmen tidak akan melakukan tindakan anarkis atau merusak fasilitas umum selama demonstrasi berlangsung.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO