Tebing Tinggi, voiceindonesia.co – Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi Polda Sumut Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi Polda Sumut pada Minggu (30/7/2023) karena menampung 23 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Pelaku ditangkap dirumahnya Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai karena menampung 23 pekerja migran illegal.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam temu pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Jalan Pahlawan, Kamis (31/8/2023).
Pelaku berinisial I alias Jamal (43) yang diduga melakukan tindak pidana menempatkan calon pekerja yang tidak memenuhi prosedural pekerja migran Indonesia (PMI). Ia menampung calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Pantai Sialang Buah dengan menggunakan kapal kayu penangkap ikan serta menampung tenaga kerja ilegal yang kembali ke Indonesia di rumahnya.
“Terduga pelaku diamankan berawal pada hari Minggu (30/7) sekira pukul 13.00 WIB saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bernama Dedek Andri (40) yang menyatakan istrinya Syahruni (38) tidak jadi berangkat ke Malaysia karena tidak sesuai dengan yamg dijanjikan pelaku R (DPO) dan posisi istrinya berada di sebuah rumah penampungan milik pelaku I di Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai,” ungkap Kapolres.
Baca Juga: Pemprov dan PWI Jabar Sukses Selenggarakan Uji Kompetensi Wartawan di 8 Daerah
Dari lokasi tersebut, terangnya, ditemukan 23 orang tenaga kerja migran ilegal dengan rincian 8 orang pekerja migran ilegal yang kembali dari Malaysia ke Indonesia dan 15 orang pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia berasal dari provinsi NTT dan Sulawesi Tenggara.
“Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 buku ekspedisi terkait rekap kebutuhan belanja makan untuk pekerja migran selama di penampungan, 1 buku tulis rekap uang biaya keberangkatan pekerja migran yang telah berangkat, 1 handphone android dan 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol BK 1830 IK,” terang Kapolres.
Hingga kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e dari UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP,” tutup Kapolres.