VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan 16 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Arab Saudi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Para CPMI ini diketahui akan diberangkatkan dengan modus menggunakan visa wisata, bukan visa kerja resmi.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono mengungkapkan, selain mengamankan belasan CPMI, pihaknya juga turut menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai perekrut.
“Dari hasil pengembangan kasus, kami tetapkan dua tersangka yakni E dan H,” ujar Yandri dalam keterangan pers di Tangerang, Banten, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: PMI Mau Pulang ke Indonesia? Sekarang Deklarasi Bisa Lewat Satu Aplikasi!
Yandri menjelaskan sebelum menuju Arab Saudi, rombongan rencananya transit di Kuala Lumpur. Diduga kuat, para CPMI itu akan disalurkan secara ilegal tanpa dokumen resmi ketenagakerjaan.
Dari hasil penyelidikan menemukan bahwa kedua pelaku menjalankan bisnis ini demi keuntungan. Mereka menerima bayaran antara Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) sebagai penyandang dana dalam praktik penyelundupan PMI ilegal ini.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Timur Tengah, Begini Modusnya
“Saat ini kami masih mengembangkan keterangan tersangka, termasuk peran WNA yang diduga terlibat,” jelas Yandri.
Kasus ini menambah panjang daftar perdagangan manusia dengan modus pemberangkatan pekerja migran ilegal melalui bandara. Sepanjang Januari hingga September 2025, Polres Bandara Soekarno Hatta telah menggagalkan 645 upaya keberangkatan CPMI nonprosedural.
Negara tujuan favorit bagi pekerja migran ilegal terbanyak adalah Kamboja, Malaysia, serta sejumlah negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Praktik ini dianggap berbahaya karena CPMI rawan menjadi korban eksploitasi, kekerasan, hingga perdagangan manusia.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan janji pekerjaan cepat di luar negeri tanpa prosedur resmi. Proses legal melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dianggap sebagai jalur aman untuk menghindari risiko.