VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani gelar Rapat Pimpinan (RAPIM) Bahas soal Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, soroti Peraturan Badan (Perban) Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menurutnya perlu dikaji dan di revisi yang berlangsung di ruang rapat lantai 2, Kantor BP2MI Jakarta, Senin (2/1/2023).
Benny mengingatkan sejarah terbentuknya Perban tersebut adalah amanat dari pasal 30 ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, yaitu “Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan”.
“Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang PMI yang bagaimana yang dimaksud. Sektor apa? Penempatan negara mana saja? Apakah ada cluster khusus yang ditentukan? Dan sebagainya. Maka dari itu, BP2MI memulai pembebasan biaya di 10 jabatan tertentu, yaitu Pengurus rumah tangga; Pengasuh bayi; Pengasuh lanjut usia (lansia); Juru Masak; Supir Keluarga; Perawat Taman; Pengasuh Anak; Petugas Kebersihan; Petugas ladang/perkebunan; serta Awak Kapal Perikanan Migran,” ujarnya melalui siaran Pers Humas Bp2mi di kutip selasa (3/1/2023)