“Sebelumnya DA pernah memiliki pengalaman bekerja di Arab Saudi, PEA (Uni Emirat Arab), dan Kuwait,” ujar Judha.
KBRI Damaskus juga telah menemui pihak agensi dan mendapatkan sejumlah informasi.
Berdasarkan hukum di Suriah, Dede Asiah disebut sudah mengantongi izin tinggal dan izin bekerja dengan menandatangani kontrak kerja.
“Majikan meminta ganti rugi jika DA memutus kontrak,” kata Judha.
Menurutnya, KBRI Damaskus telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Suriah. Mereka meminta permohonan bantuan penyelesaian dan penerbitan exit permit.
Adapun Suriah diketahui menerapkan sistem kafalah dalam memberikan pekerjaan. Hal itu membuat seorang majikan berwenang mengizinkan atau tidak mengizinkan pekerjanya untuk pulang ke asalnya.
Secara terpisah, pihak Kemlu menemui keluarga Dede Asiah di Karawang untuk menjelaskan langkah-langkah pemulangannya.
Pertemuan itu juga dihadiri pihak Bupati Karawang, Polres Karawang, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Karawang, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).