“Saya sudah tiga tahun tidak lihat keluarga. Saya dan teman-teman memohon bantuan untuk bisa diinformasikan ke petugas BP2MI yang di bandara supaya tidak mempergunakan isu KTKLN dengan mafia yang harus bayar,” ujar Yuli
Kegelisahan Yuli dan PMI lainya di Singapura ini tak lepas dari lamanya waktu e-KTKLN. Apalagi, kata Yuli, waktu cuti yang didapat hanya dua minggu.
Menanggapi keluhan tersebut, Ganjar yang didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Sakina Rosellasari akan segera menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi.
“Ada syarat yang kadang-kadang membikin mereka ketakutan, waduh aturannya rumit, minta dibantu. Maka saya bilang kalau nanti ada isu-isu itu biar diklarifikasi dulu dengan dinas tenaga kerja kami,” ujar Ganjar.
Dia juga memerintahkan Disnakertrans untuk mengawal langsung proses kepulangan PMI tersebut. Ganjar mengatakan, bila persyaratan yang ditakutkan oleh PMI itu sesuai dengan ketentuan regulasi maka mereka harus mengikuti aturan.
“Kalau memang ada yang mengganggu nanti ketika mereka pulang di bandara kalau perlu Jawa Tengah menjemput mereka. Kita jemput mereka penghubung kita minta untuk nungguin, kalau memang ada yang nakal kepada PMI kita tak sikat. Tapi kalau itu regulasi ya harus ikut,” katanya.