“Pendekatan formal dan informal terus dilakukan,” tutur dia.
Judha menyampaikan, sejauh ini Indonesia telah melakukan beragam langkah. Langkah tersebut, yaitu mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Myanmar, berkoordinasi dengan otoritas setempat, serta berkerja sama dengan lembaga internasional seperti IOM dan Regional Support Office Bali Process di Bangkok.
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Kemenlu telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku.
“Dari sisi pencegahan, melakukan kegiatan public awareness campaign mengenai modus TPPO di kasus online scam,” jelas Judha.
Baca juga: Keluarga Ungkap Ancaman Perusahaan Myanmar ke WNI Korban TPPO
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban TPPO telah melaporkan 2 orang terduga pelaku ke Bareskrim pada Selasa (2/5/2023).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.
Proses pembuatan laporan tersebut turut didampingi Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Rina Komaria, dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno.