Jakarta – Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system untuk penempatan pekerja migran Indonesia ( PMI ) ke Arab Saudi disoal oleh Migrant Watch. Dalam hal itu, presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diharapkan dapat turun tangan menyelesaikan masalah penempatan pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah. Migrant Watch menilai persoalan itu belum ada solusi hingga saat ini.
Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menilai, Presiden Jokowi perlu segera memerintahkan pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di negara-negara Kawasan Timur Tengah.
“Karena, bekerja adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945,” kata Aznil Tan dalam aksi yang digelar Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia di depan Istana Kepresidenan, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Kepala BP2MI Beri Usulan Ke Presiden Soal Barang Impor Milik Pekerja Migran
Dia menilai aturan SPSK itu justru menimbulkan polemik di lapangan dan memiliki banyak kejanggalan.