Polres Sukabumi kembali Tangkap Dua Tersangka kasus TPPO ke Australia

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Polres Sukabumi kembali tangkap dua tersangka kasus TPPO ke Australia

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat kembali menangkap dua pelaku dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Australia yang sempat buron atau berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Benar kami kembali menangkap dua tersangka lainnya yang merupakan jaringan TPPO sebelumnya. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Kamis, (5/10).

Baca Juga : Tiga Tersangka TPPO yang Kirim Warga Jember ke Kamboja

Menurut Maruly, kedua tersangka tersebut berinisial AM (41) ditangkap di Kota Cimahi sementara SA (47) ditangkap di wilayah Kabupaten Garut, Jabar. Kedua tersangka ini memiliki peran berbeda untuk SA merupakan perantara atau yang memiliki jaringan sindikat TPPO di Australia sementara AM berperan untuk menyediakan kapal laut.

Dengan ditangkapnya AM dan SA, jumlah tersangka kasus TPPO menjadi empat orang. Sebelumnya pihaknya juga menangkap AS (40) yang berperan sebagai rekrutmen dan CL (29) seorang perempuan yang memiliki peran menghubungi para calon korban.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia