VOICEIndonesia.co,Jakarta – Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat kembali menangkap dua pelaku dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Australia yang sempat buron atau berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Benar kami kembali menangkap dua tersangka lainnya yang merupakan jaringan TPPO sebelumnya. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Kamis, (5/10).
Baca Juga : Tiga Tersangka TPPO yang Kirim Warga Jember ke Kamboja
Menurut Maruly, kedua tersangka tersebut berinisial AM (41) ditangkap di Kota Cimahi sementara SA (47) ditangkap di wilayah Kabupaten Garut, Jabar. Kedua tersangka ini memiliki peran berbeda untuk SA merupakan perantara atau yang memiliki jaringan sindikat TPPO di Australia sementara AM berperan untuk menyediakan kapal laut.
Dengan ditangkapnya AM dan SA, jumlah tersangka kasus TPPO menjadi empat orang. Sebelumnya pihaknya juga menangkap AS (40) yang berperan sebagai rekrutmen dan CL (29) seorang perempuan yang memiliki peran menghubungi para calon korban.