Maruly mengatakan rencananya para korban akan diberangkatkan ke Australia dengan menggunakan jalur laut dari Teluk Palabuhanratu. Dipilihnya Palabuhanratu sebagai lokasi percobaan penyeludupan manusia ini karena jaraknya cukup dekat dengan Pulau Natal, Australia.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10, dan atau pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TTPO yang ancaman kurungan penjara paling rendah tiga tahun dan paling tinggi 15 tahun tahun.
Untuk para korban saat ini sementara ditampung di Gedung Palamarta Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang merupakan gedung milik Kementerian RI. Di Palamarta ini mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi, karena ada beberapa korban yang masih mengalami trauma. Setelah itu, mereka akan diproses kepulangannya ke kampung halamannya masing-masing. (*)