Polres Sukabumi kembali Tangkap Dua Tersangka kasus TPPO ke Australia

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Polres Sukabumi kembali tangkap dua tersangka kasus TPPO ke Australia

Maruly mengatakan rencananya para korban akan diberangkatkan ke Australia dengan menggunakan jalur laut dari Teluk Palabuhanratu. Dipilihnya Palabuhanratu sebagai lokasi percobaan penyeludupan manusia ini karena jaraknya cukup dekat dengan Pulau Natal, Australia.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10, dan atau pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TTPO yang ancaman kurungan penjara paling rendah tiga tahun dan paling tinggi 15 tahun tahun.

Untuk para korban saat ini sementara ditampung di Gedung Palamarta Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang merupakan gedung milik Kementerian RI. Di Palamarta ini mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi, karena ada beberapa korban yang masih mengalami trauma. Setelah itu, mereka akan diproses kepulangannya ke kampung halamannya masing-masing. (*)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia