VOICEIndonesia.co,Batam – Tulisnya jelas. “Stop Human Trafficking. Pelaku dapat dijerat sanksi pidana 10 tahun. Itu berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 pasal 81”. Dalam spanduk itu juga menegaskan setiap orang yang melakukan penempatan PMI ilegal tak hanya dihukum penjara, juga membayar 15 miliar rupiah sebagai denda.
Selain memasangi spanduk dan banner, personel polisi di pelabuhan tak lupa menyampaikan pesan pada sejumlah calon penumpang yang akan berangkat.Termasuk kepada kru kapal dan nakhoda ferry. Tapi, spanduk yang dipajang di beberapa pintu-pintu masuk pelabuhan internasional di kota Batam, Kepulauan Riau tersebut kesannya menakut-nakuti.
Baca Juga : Disnaker: 43,65 Persen PMI Cirebon Bekerja di Sektor Formal
Kini, setiap hari ada saja yang melintasi,Bahkan seorang pegiat HAM di kota Batam, Romo Paschal mengklaim, lalulintas perdagangan manusia sangat tinggi. Yakni 100 hingga 1.000 orang yang diberangkatkan setiap hari.
Menurutnya perdagangan manusia di Indonesia, khususnya Batam memang menjadi masalah serius dan kompleks. Mafia-mafia telah lama terlibat dalam praktik perdagangan orang di Batam.
“Mereka secara sistematis dan masif membawa orang melalui pintu-pintu keluar resmi pelabuhan dengan melibatkan oknum aparat hingga pejabat,” ucap Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus saat bincang-bincangnya dengan pengurus organisasi perusahaan pers atau Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pada Senin (6/5/2024).
Baca Juga : Menko Polhukam dan Mendagri Australia Bahas Isu Kejahatan Lintas Negara
Katanya, memberantas kejahatan kemanusiaan bukan hal gampang, banyak kepentingan yang berada di pusaran ini.
Romo Paschal membeberkan, satu kepala PMI itu dihargai sekitar Rp 300 ribu dan dengan jumlah yang diberangkatkan mencapai 1.000 orang dalam sehari. Pendapatan yang diperoleh dari praktik ini bisa mencapai Rp 300 juta per hari, yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah oknum.
Perdagangan manusia dari Indonesia tidak hanya menuju Malaysia, tetapi juga ke negara-negara lain. Negara-negara lain yang sering menjadi tujuan perdagangan manusia dari Indonesia antara lain Singapura, Taiwan, Hong Kong, dan negara-negara di Timur Tengah seperti Arab Saudi.
Dari penangkapan yang pernah dilakukan oleh kepolisian, terungkap fakta-fakta yang menggambarkan skala dan metode perdagangan manusia yang digunakan.
“Misalnya, penggunaan paspor palsu untuk mempermudah proses perjalanan, keterlibatan mafia dan jaringan kejahatan terorganisir yang melibatkan oknum aparat dan pejabat, serta skema pembayaran yang menghasilkan pendapatan besar bagi para pelaku,” imbuhnya.
Baca Juga : Indonesia Bersama Tiongkok Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan
Selain itu, penangkapan juga mengungkapkan kondisi korban, seperti kondisi penahanan yang buruk, eksploitasi seksual atau pekerjaan paksa. “Tentunya peran serta pers, masyarakat serta pemerintah sangat diharapkan,” kata Romo Paschal yang juga sebagai Kepala Komisi Keadilan dan Kedamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPMP) Keuskupan Pangkalpinang ini.
Dalam pertemuan itu, Ketum SMSI, Firdaus menyatakan dukungannya terkait upaya sejumlah pihak dalam memberantas aksi perdangan manusia (trafficking).
“Sesuai dengan kapasitas yang dimiliki, SMSI dengan 2.600 jaringan media online di seluruh Indonesia, siap memberikan dukungan dalam bentuk menyiarkan, menginformasikan serta mendesak pihak terkait untuk turut mendukung hal dimaksud,” kata Firdaus.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim VOICEIndonesia.co kini tengah menelusurinya. (iko)