Jakarta – Penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi diduga dimonopoli. Hal tersebut diungkap oleh dua koalisi masyarakat sipil yaitu Migrant Watch dan Koalisi Publik untuk Perbaikan SPSK (Koalisi SPSK).
“Sebabnya adalah bisnis penempatan dikuasai sekelompok orang (secara kartel). Karena kegiatan penempatan merupakan bisnis, timbul iktikad jahat sejumlah pihak untuk menguasai bisnis penempatan. Agar bisa dikuasai kartel, dibuatlah SPSK atau One Channel System. Dalam persaingan usaha tidak sehat tersebut, akhirnya PMI yang kembali menjadi korban penempatan ilegal,” ujar Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).
Migrant Watch mendorong pemerintah untuk membangun sistem bisnis penempatan PMI yang benar dan berkeadilan. Jika kondisi persaingan tidak sehat masih terus berjalan, PMI akan menjadi korban penempatan ilegal.
“Negara harus hadir untuk PMI. Dengan membentuk sistem yang benar, persoalan PMI berangkat secara ilegal akan terminimalisir,” kata Aznil.
Koalisi SPSK memohon agar pemerintah dapat menyelesaikan masalah skema Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), dengan cara mengungkap dan mengubah keran monopoli penempatan PMI yang dilakukan oleh kartel. Sebab, hal tersebut dapat menjadi penyebab penempatan PMI secara ilegal.
“Pemerintah seharusnya menjamin semua pelaku penempatan mempunyai hak yang sama untuk melakukan penempatan. Jangan malah membiarkan skema SPSK dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu yang akhirnya menjadi penyebab munculnya penempatan PMI secara ilegal,” kata Fuad.
Baca Juga: Benny Rhamdani Berharap ASEAN Tegas Beri Sanksi pada Mafia TPPO
Fuad menduga pejabat dan pengusaha juga bersekongkol memonopoli SPSK dan tindak korupsi pada skema penempatan PMI ke Saudi.
“Saya kira ini bukan rahasia umum lagi. Semua orang tahu siapa kelompok yang bermain dan berupaya memonopoli SPSK. Rasanya tidak mungkin bila tidak ada uang dalam persekongkolan tersebut. Pasti ada dugaan kasus korupsi di situ,” ujar Fuad.
Pada tahun 2019 seorang advokat pernah mengajukan laporan hukum atas dugaan korupsi dan monopoli pada skema SPSK. Namun, Fuad mengatakan bahwa laporan tersebut belum ada tindak lanjut dari KPK.
Kami menunggu langkah dan upaya konkret KPK membongkar dugaan persekongkolan jahat di dalam skema SPSK. Kita ingin memberantas penempatan PMI ilegal dengan mengevaluasi monopoli bisnis penempatan,” ujar Fuad.