Hengki menjelaskan, kedua tersangka menggunakan modus operandi yang serupa dengan memberikan iming-iming uang kepada keluarga korban agar korban diizinkan berangkat ke luar negeri.
“Di mana pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memperoleh izin daripada suami atau orang tua sehingga diizinkan diberangkatkan keluar negeri secara ilegal,” kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
Sama dengan modus lainnya, para tersangka menggunakan visa ziarah untuk memberangkatkan para tenaga kerja ke Arab Saudi. Namun, di luar negeri sudah ada sindikat lain yang akan mengubah visa tersebut menjadi visa kerja dan sebagainya.
“Namun di luar negeri sudah ada sindikatnya lagi yang mengubah visa menjadi visa kerja dan sebagainya. Ini sudah Kami amati sejak lama kelompok ini,” ujarnya.
Kepada penyidik, tersangka A mengaku sudah mengirimkan sebanyak 8 kali TKI ilegal ke Arab Saudi, namun tidak diketahui jumlahnya. Sementara itu, HCI sendiri sudah mengirimkan kurang lebih sebanyal 80 tenaga kerja illegal (TKI) ke Singapura dan Myanmar.