Baca juga: Dua Pelaku TPPO Dibekuk Satreskrim Polresta Cilacap
Hengki menambahkan kasus tersebut terbongkar berkat adanya informasi dari TKI yang pernah dikirimkan oleh kedua tersangka.
Kepada petugas mereka mengaku mendapat gaji yang tidak semestinya dan tidak sesuai yang dijanjikan. Selain itu, dia diminta membayar denda saat meminta untuk pulang ke tanah air.
“Kita dapat info dari yang sudah dari luar negeri. Mendapat gaji tidak sesuai semestinya tidak sesuai yang dijanjikan. Kemudian dia kalau mau pulang takut karena didenda lagi,” jelasnya.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti, mulai dari paspor hingga bukti transfer buku daftar TKI yang sudah dikirimkan ke luar negeri.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.