2 Wanita Tersangka TPPO Diperintah dari Luar Negeri

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
2 Wanita Tersangka TPPO Diperintah dari Luar Negeri.

Baca juga: Dua Pelaku TPPO Dibekuk Satreskrim Polresta Cilacap

Hengki menambahkan kasus tersebut terbongkar berkat adanya informasi dari TKI yang pernah dikirimkan oleh kedua tersangka.

Kepada petugas mereka mengaku mendapat gaji yang tidak semestinya dan tidak sesuai yang dijanjikan. Selain itu, dia diminta membayar denda saat meminta untuk pulang ke tanah air.

“Kita dapat info dari yang sudah dari luar negeri. Mendapat gaji tidak sesuai semestinya tidak sesuai yang dijanjikan. Kemudian dia kalau mau pulang takut karena didenda lagi,” jelasnya.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti, mulai dari paspor hingga bukti transfer buku daftar TKI yang sudah dikirimkan ke luar negeri.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia