Demi Kerja ke Saudi, Korban TPPO Malah Luntang-lantung di Jakarta karena Utang

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Demi Kerja ke Saudi, Korban TPPO Malah Luntang-lantung di Jakarta karena Utang

Jakarta – Sebanyak empat korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Lombok Timur bercerita kisah pilunya karena sempat gagal berangkat dari Jakarta menuju Jeddah Arab Saudi. Didi Afandi (22) adalah salah satu korban yang mengaku sempat menetap di Jakarta setelah ditawari berangkat ke Arab Saudi melewati Jakarta.

“Jadi waktu itu pihak LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) tempat mendaftar sebagai CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) itu menawarkan berangkat sebagai cleaning service di Arab Saudi. Tapi enam bulan di Jakarta tidak pernah ada kejelasan,” kata Afandi, di Mataram, Senin (12/6/2023).

Afandi menetap di Jakarta sejak awal 2023, Afandi bersama tiga rekannya menunggu untuk bisa menuju ke Arah Saudi tetapi tidak kunjung diberangkatkan. Pihak lembaga pelatihan kerja (LPK) yang berkantor di Praya, Lombok Tengah, menawarkan gaji di Arab Saudi sampai dengan 1.500 hingga 2.000 Riya.

“Ya ditawarkan sampai 2.000 Riyal. Jadi ada tekan kontrak dan memang saya yang daftar ke sana, karena pihak LPK mengaku kalau itu perusahaan resmi dari PJTKI,” imbuhnya.

Hal tersebut berawal dari  mendaftarkan dirinya pada Januari 2023, tak lama dari pendaftaran selang tiga hari pihak LPK hanya memberikan pelatihan kerja selama tiga hari. Selain itu, pihak LPK juga meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk keberangkatan ke Jakarta.

“Memang pelatihannya bahasa Inggris. Jadi di sana kami dikasih bahasa Inggris saja,” katanya.

Selain Afandi, terdapat korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lainnya yang juga mengaku menyesal telah mendaftar ke LPK tersebut yaitu Irwan Hadi Purnomo.

“Jadi saya ke Jakarta tanggung sendiri. Saya yang paling lama di Jakarta sudah enam bulan lebih. Mungkin sudah habis Rp 20 juta selama di Jakarta,” ungkap Irwan.

Irwan mengatakan, bahwa biaya tiket ke Jakarta memang benar dibelikan oleh pihak perusahaan. Namun, biaya pembelian tiket itu rupanya diambil dari pembiayaan uang muka biaya daftar sebesar Rp 5 juta.

“Jadi dibelikan tiket sampai Jakarta. Sebenarnya kami katanya akan ditampung di tempat PT. Tapi ternyata itu bukan penampungan, tapi kos. Mereka (LPK) yang carikan kos, tapi kami yang bayar,” beber Irwan.

Tiga bulan kemudian, pihak LPK mendaftarkan keempat korban tersebut ke salah satu perusahaan. pPerusahaan tersebut adalah salah satu PT di Jakarta.

“Jadi selama ini keluarga di rumah ngutang agar saya bisa ke Arab Saudi. Karena berbulan-bulan tidak ada kabar untuk diberangkatkan, akhirnya saya memilih untuk pulang ke Lombok,” ujar Irwan.

Selain itu hal yang paling nahas lainnya, ternyata biaya tiket untuk pulang ke Lombok adalah hasil dari pinjam ke keluarga.

“Kami mau uang kami kembali, termasuk biaya selama di Jakarta. Itu saja,” pintanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Teddy Ristiawan menjelaskan kedua tersangka berinisial S dan HW ternyata melakukan praktik rekrutmen CPMI pada bulan November 2022 sampai dengan Maret 2023 di LPK Lombok Jaya Internasional di Kampung Mispalah Kelurahan Prapen, Praya Lombok Tengah.

Setelah diselidiki, ternyata S sudah melakukan proses perekrutan terhadap empat CPMI tujuan Arab Saudi sebagai posisi cleaning service. Tak hanya itu, keempat korban juga dibebankan pembayaran masing-masing sebesar Rp 14 juta hingga 20 juta per orang.

“Setelah kami cek total kerugian yang dialami 13 korban Rp 84 juta. Mereka dijanjikan untuk pembuatan paspor, medical, tiket transportasi sampai ke negara tujuan, dan biaya administrasi lainnya,” ujar Teddy.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengiriman PMI di Pandeglang

Tersangka S dan HW diancam kenai Pasal 10 dan/atau pasal 11 juncto Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 junto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Selain itu, kedua pelaku juga diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp 600 juta dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO