Sigit menjelaskan, kasus yang terjadi kepada Marlia ini diketahui karena adanya laporan Kepala Desa Semanga atas nama Mirdan yang merupakan ayah Marlia. Berdasarkan laporan ayah Marlia, pihak keluarga tidak mendapatkan kabar Marlia sudah cukup lama sejak 2004 lalu.
Marlia sangat bersikeras untuk kembali ke Indonesia, setelah belasan tahun ditahan dan tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia oleh majikannya. Kini akhirnya Marlia berhasil melarikan diri dari rumah majikannya.
“Jadi berkat bantuan seorang warga Malaysia itu, akhirnya ayah Marlia mengetahui keberadaannya,” ungkap Sigit.
Baca Juga : BP2MI Gandeng Sejumlah Organisasi Guna Perangi Sindikat TPPO
Dari laporan tersebut, Sigit mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran pada 12 Juni 2023, tim KJRI Kuching akhirnya berhasil menemukan Marlia di rumah salah satu warga Malaysia yang ikut membantu dan mencoba mencari informasi keluarga Marlia.
Sigit juga menjelaskan, berdasarkan dari pengakuan Marlia sejak 2004 dirinya masuk ke Malaysia dibantu oleh agen pekerja Indonesia. Sejak saat itu Marlia dijanjikan akan dipekerjakan di kedai atau warung makan dengan gaji yang tidak pernah dipastikan, di awal keberangkatan masuk ke Malaysia khususnya Kuching, Sarawak.