VOICEINDONESIA,JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) menyambut gembira atas terbitnya SK Ditjen Binapenta & PKK Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia sektor formal ke Malaysia
“Alhamdulillah, kami apresiasi pemerintah melalui Ditjen Binapenta & PKK telah mengeluarkan SK Penempatan PMI sektor formal ke Malaysia pada hari Senin ini ( 17/4/2022). Keluarnya SK ini memulai penempatan Kembali PMI formal ke Malaysia,” kata Ketua Umum Apjati Ayub Basalamah lewat keterangan tertulis (18/4)
Menurut Ayub, pemerintah Indonesia dan Malaysia pada 1 April 2022 telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang perlindungan PMI yang bekerja di Malaysia.
Ayub Basalamah menyatakan pihaknya segera melaksanakan SK Ditjen itu dengan mempersiapkan pekerja yang kompeten,untuk mengisi jabatan yang dibutuhkan perusahaan di Malaysia.
“Kami telah meminta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) anggota Apjati untuk segera menyiapkan dan menempatkan PMI yang kompeten ke Malaysia,” ujar Ayub.