Dalam pertemuan itu, Dubes Hermono menekankan penandatanganan Job Order tidak perlu lagi dilakukan oleh P3MI di KBRI di Malaysia melainkan cukup diteken secara virtual dari Indonesia.
Selain itu dijelaskan, sistim imput di Kedutaan secara otomatis akan melakukan seleksi lebih ketat, menolak proses dari P3MI melakukan penempatan pada masa penutupan penempatan ke Malaysia.
Terkait adanya kenaikan gaji PMI di Malaysia sebear 1.500 RM, Ayub menekankan bahwa PMI yang akan ditempatkan harus berkompeten karena dengan gaji yang tinggi ini dibarengi dengan jaminan penegakan hukum lebih tegas dalam rangka perlindungan PMI.
“Kami berharap jangan sampai terjadi lagi ada pelanggaran pidana oleh majikan, namun tidak dihukum secara adil,” tegas Ayub.
Sementara pertemuan dengan asosiasi di Malaysia dilakukan dengan Pertubuhan Kebangsaan Agensi Pekerjaan Swasta Malaysia (PIKAP) dan Pertubuhan Kebangsaan Sumber Manusia Malaysia (PUSMA).
Pertemuan DPP APJATI bersama PIKAP dan PUSMA menghasilkan kesepahaman penempatan PMI dalam koridor MoU. Kesepahaman dicapai Apjati dengan dua asosiasi itu adalah sebagai berikut: