Seluruh korban TPPO yang dikirim ke Malaysia diminta untuk bekerja sebagai buruh perkebunan sawit di Kalabakang, Malaysia Timur. Dalam menjalankan aksinya, Philipus mengiming-imingi korban dengan gaji yang cukup tinggi.
“Modus yang dilakukan, yaitu menjanjikan korban bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia Timur dengan gaji Rp 7 juta,” ujar Joni.
Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Wirausaha Merdeka 2023
Tak hanya itu, ternyata keberangkatannya ke Malaysia juga dibiayai. Biaya keberangkatan ke Malaysia, korban diberikan uang masing-masing Rp 1 juta oleh kakak Philipus berinisial DKS. Kemudian, DKS yang tinggal di Malaysia ini bertugas menjemput korban yang dikirimkan Philipus.
Selanjutanya, Joni menjelaskan bahwa PMI ilegal dikirim ke Malaysia menggunakan kapal dari Pelabuhan Larantuka, Flores Timur, dan Pelabuhan Maumere, Kabupaten Sikka.
Kemudian, mereka diberangkatkan ke tempat penampungan di Nunukan, Kalimantan Utara, sebelum dikirim ke perbatasan Malaysia menggunakan speedboat.