“Di perbatasan itu, DKS menjemput mereka untuk dibawa ke perkebunan sawit,” imbuh Joni.
Philipus dijerat Undang-Undang TPPO dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Selain Philipus, Polres Flores Timur juga menangkap dan menetapkan tersangka lain yaitu KRL yang berusia 53 tahun dalam kasus perdagangan orang. Hanya saja, ia tak terkait dengan kasus Philipus.
KRL merupakan warga Desa Konga, Kecamatan Titihena, Flores Timur. Namun, Polres Flores Timur tidak merinci detail kasus yang menjerat KRL.