Pelaku TPPO Ditangkap Di NTT, 21 Korban Dikirim ke Malaysia

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Pelaku TPPO Ditangkap Di NTT, 21 Korban Dikirim ke Malaysia

“Di perbatasan itu, DKS menjemput mereka untuk dibawa ke perkebunan sawit,” imbuh Joni.

Philipus dijerat Undang-Undang TPPO dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Selain Philipus, Polres Flores Timur juga menangkap dan menetapkan tersangka lain yaitu KRL yang berusia 53 tahun dalam kasus perdagangan orang. Hanya saja, ia tak terkait dengan kasus Philipus.

KRL merupakan warga Desa Konga, Kecamatan Titihena, Flores Timur. Namun, Polres Flores Timur tidak merinci detail kasus yang menjerat KRL.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia