VOICEINDONESIA,JAKARTA – Kepemimpinan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani telah menapaki dua tahun tepat pada pertengahan bulan ini (15/5/2022).
Selama dua tahun memimpin BP2MI, Benny Rhamdani dinilai belum mampu membawa perubahan pada lembaga yang bertugas melakukan pelindungan pada pekerja Indonesia yang bertaruh nasib di luar negeri tersebut.
BACA JUGA : Psca Pandemi, Kini Indonesia Bisa Menempatkan PMI di 65 Negara
Hal tersebut disampaikan oleh wasekjen Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Amri Piliang melalui keterangan tertulis nya. Ia mengatakan BP2MI saat ini masih jalan ditempat dengan program G to G yang sudah lama berjalan.
Amri juga menyoroti beberapa kebijakan yang sudah dibuat oleh kepala BP2MI saat ini namun tidak berjalan seperti pembebasan biaya penempatan (zero cost) untuk calon pekerja migran Indonesia (CPMI) melalui peraturan kepala badan (perkabadan) nomor 09 tahun 2020.
BACA JUGA : Menaker RI dan Malaysia Teken MoU soal PMI, Ayub Basalamah menyatakan APJATI segera melaksanakan SK Ditjen
1 comment
terus lakukan koreksi bang Anton