Brebes – Seorang tersangka agen perekrut pekerja migran Indonesia (PMI) dibekuk anggota Kepolisian Resor (Polres) Brebes, Jawa Tengah, setelah menjual alias memberangkatkan tenaga kerja secara illegal (Unprosedural).
Perekrut bernama Solehudin (49) asal Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung tersbut ditetapkan sebagai tersangka TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) atau human trafficking. Solehudin merekrut ibu rumah tangga sebagai PMI dengan iming-iming gaji tinggi dan dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab (UEA).
Wakil Kepolisian Resor (Wakapolres) Brebes, Kompol Arwansa mengungkapkan, salah satu korban yang telah diberangkatkan berinisial SM (34), warga Kecamatan Tanjung. Alih-alih kerja di UEA, korban justru dijual agen penyalur lain untuk bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tang ga (PRT). Nahasnya, selama bekerja sejak Oktober 2022 hingga Maret 2023 korban tak pernah mendapatkan gaji.
“Korban diiming-imingi gaji tinggi dan kerja di UEA. Pada kenyataannya dijual ke agen dan dipekerjakan di Arab Saudi sebagai pembantu. Selama kerja, pembantu ini sama sekali tidak diberikan gaji,” ungkap Arwansa saat jumpa pers di Mapolres Brebes, Kamis (20/7/2023).