Dua Nelayan Asal Aceh Dibebaskan Otoritas Malaysia

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Penang, Malaysia – Dua nelayan asal Aceh akhirnya dibebaskan oleh pihak otoritas Malaysia, Depot Imigresen Belantik, Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Kedah, Minggu, (25/02/2024).

Pemulangan kedua nelayan tersebut berhasil setelah dilakukan langkah-langkah berupa pendekatan dan komunikasi kepada pihak berwenang seperti Ibu Pejabat Daerah (Polres) Kuala Muda dan Depot Imigresen Belantik.

Informasi penahanan dua nelayan pertama kali diperoleh dari Kementerian KKP pada tanggal 5 Februari 2024.

Kedua nelayan tersebut ditahan karena dianggap oleh otoritas setempat telah memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa memiliki dokumen yang sah.

“Pemulangan dua nelayan dilakukan pada tanggal 25 Februari 2024, pukul 16.40 waktu Penang dengan menggunakan pesawat rute Penang – Medan. Perkembangan terakhir yang kami terima, kedua nelayan sudah tiba di Bandara Kuala Namu, Sumut dan diterima oleh PSDKP Belawan untuk melanjutkan perjalanan ke Aceh,” ujar Konjen RI Penang, Wanton Saragih.

Baca Juga: Kakorlantas Apresiasi Komitmen VW Club Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Selanjutnya, Satgas Pelindungan WNI KJRI Penang melakukan komunikasi dengan IPD (Polres) Kuala Muda Kedah, diikuti dengan kunjungan Konsul Jenderal RI Penang, Wanton Saragih bersama pejabat di lingkungan KJRI Penang ke IPD Kuala Muda Kedah, kantor polisi yang menahan kedua nelayan pada tanggal 12 Februari 2024.

Saat pertemuan, pihak KJRI Penang berhasil bernegosiasi dengan IPD Kuala Muda Kedah bahwa kedua nelayan memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa sengaja, namun diakibatkan oleh kerusakan mesin kapal yang mereka tumpangi.

Sebagaimana informasi yang diterima dari kedua nelayan, mereka berlayar dari Aceh Utara pada tanggal 31 Januari 2024 untuk mencari ikan.

Pada tanggal 1 Februari 2024, kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin sehingga menyebabkan kapal tersebut terbawa arus dan hanyut hingga memasuki wilayah perairan Malaysia. Kapal tersebut kemudian diselamatkan oleh Polisi Maritim Kedah pada tanggal 3 Februari 2024.

Wanton Saragih mengatakan keberhasilan pembebasan dua nelayan dari tahanan IPD Kuala Muda Kedah adalah berkat kerja sama yang baik dengan pihak otoritas terkait.

 Selain itu, juga merupakan wujud gerak cepat dan komitmen Satgas Pelindungan WNI KJRI Penang, dalam menangani kasus-kasus yang menimpa warga Indonesia di wilayah kerja KJRI Penang.* (Rilis/ Af)

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO