Jakarta – Indonesia merupakan negara besar dengan jumlah penduduk yang banyak. Menurut data Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Indonesia di tahun 2021 adalah 273 juta jiwa.
Sayangnya, angka penduduk yang besar tidak diiringi dengan banyaknya lapangan kerja. Akibatnya, banyak warga Indonesia yang mencari pekerjaan di negara lain.
Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar negeri disebut dengan pekerja migran Indonesia atau umum disebut tenaga kerja Indonesia (TKI).
Masalah Pekerja Migran Indonesia
Pekerja migran atau TKI menjadi salah satu penyumbang devisa negara terbesar. Namun, pekerja migran yang bekerja di luar negeri sering kali mengalami permasalahan.
Permasalahan yang sering dialami TKI, yaitu:
- kurangnya perlindungan hukum;
- tidak memiliki dokumen resmi;
- kurangnya pengawasan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setelah berada di luar negeri;
- sulitnya akses untuk berkomunikasi dengan KBRI.
Baca juga: Kisah Haru Jamil, TKI Asal Sumbawa yang Dipenjara Selama 40 Tahun di Malaysia
Untuk melindungi pekerja migran di luar negeri, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam aturan tersebut, perlindungan pekerja migran Indonesia dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak pekerja sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Namun, implementasi aturan ini masih dari jauh dari kata sempurna.
Misalnya, masih sering terjadinya pemalsuan dokumen pekerja migran dan banyaknya pekerja migran yang tidak mendapatkan pelatihan sebelum diberangkatkan.
Perlindungan pekerja migran Indonesia
Pemerintah harus terus memperbaiki perlindungan terhadap pekerja migran. Beberapa upaya yang dapat dilakukan, yaitu:
- melakukan pendataan TKI dengan benar dan akurat;
- memperkuat perlindungan dan aturan hukum terhadap pekerja migran;
- meningkatkan pengawasan, mulai dari proses perekrutan, pemberangkatan hingga penempatan yang dilakukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI);
- meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah terkait penjagaan perbatasan agar tidak terjadi penyelundupan TKI tanpa dokumen;
- melakukan kerja sama antara KBRI dan BP2MI dengan agen-agen pekerja migran setempat untuk memantau keberadaan pekerja migran;
- mendorong peran aktif KBRI dalam operasi rutin yang dilakukan pihak keamanan negara setempat sehingga para TKI yang bermasalah mendapat perlindungan dan terhindar dari kekerasan.