Bali – Dua terdakwa kasus perdagangan orang 13 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali yakni, Komang Puja Rasmiasa (33) dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri (39), divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (26/4/2023).
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Puja Rasmiasa dan terdakwa Anak Agung Ratna Sawitri masing-masing berupa pidana penjara selama lima tahun,” ujar Hakim PN Singaraja, Heriyanti, dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap 13 orang korban untuk bekerja di Turki.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,” ujarnya.
Baca juga: Masalah dan Upaya Perlindungan Pekerja Migran Indonesia