VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Unit Gakkum Satpolairud Polres Dumai yang telah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pencegahan penempatan 5 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural asal Sumatera Utara (Sumut) ke Malaysia, (27/01/2025).
Dalam hal pengungkapan tersebut, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding berterima kasih kepada kepada aparat penegak hukum yang terlibat dalam pengungkapan kasus TPPO demi memberikan pelindungan maksimal kepada CPMI/PMI.
“Saya mendorong terduga tersangka diproses hukum yang berlaku,” ucap Abdul Kadir Karding, dari keterangan tertulis yang diterima Senin, (27/1/2025).
Menteri Karding juga mengingatkan kepada masyarakat Indonesia yang berkeinginan bekerja di luar negeri menempuh jalur prosedural, sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan 13 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca Juga: 5 PMI di Malaysia Ditembak APMM
Pengungkapan kasus ini berawal dari Unit Gakkum Satpolairud Polres Dumai yang menangkap 1 sopir inisial BS membawa 1 orang CPMI korban TPPO inisial MMS dalam minibus Daihatsu Sigra berwarna merah dengan nopol BM 1892 HC.