VOICEINDONESIA.CO, Taipei – Kepala KDEI Taipei Arif Sulistiyo menghadiri perayaan ulang tahun pertama Serikat Buruh Imigran Pekerja Taiwan (SBIPT) pada Senin (29/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Arif menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan, khususnya di sektor rumah tangga dan nelayan.
Arif menyampaikan apresiasi kepada SBIPT dan berbagai NGO yang konsisten membela kepentingan PMI.
Baca Juga: Pekerja Migran Overstay di Taiwan Bakal Kena Denda, Ini Rinciannya
Ia menekankan sejumlah isu prioritas, antara lain pemenuhan hak istirahat pekerja rumah tangga, kenaikan gaji sektor formal yang menunggu pengesahan kabinet Taiwan. Serta perjuangan untuk kenaikan gaji sektor informal melalui forum Joint Working Group (JWG) XI.
Selain itu, KDEI juga menyoroti perlunya fasilitas dasar dan perlakuan manusiawi bagi PMI sektor nelayan.
Dalam sambutannya, Arif juga mengumumkan kebijakan baru terkait keimigrasian.
Baca Juga: Buronan Kasus Investasi Ilegal Ditangkap di Qatar dan Dipulangkan ke Tanah Air
Mulai 1 Oktober 2025, pemerintah Taiwan menerapkan relaksasi denda bagi PMI berstatus overstay, dengan pengurangan hingga 50 persen.
Denda maksimal yang semula NT$50.000 kini diturunkan menjadi NT$25.000.
Untuk mendukung proses kepulangan PMI, KDEI Taipei telah menyiapkan dua shelter resmi di Kaohsiung dan Taoyuan.
PMI cukup membayar denda dan menyiapkan tiket pulang, sementara biaya makan, akomodasi, serta transportasi menuju bandara ditanggung KDEI.
Arif menutup dengan ajakan memperkuat sinergi antara KDEI Taipei, SBIPT, dan NGO agar pelindungan PMI di Taiwan semakin optimal.
“Kita tidak bisa berjalan sendiri, perjuangan harus dilakukan bersama,” ujarnya.