VOICEINDONESIA.CO, Taipei – Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan.
Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Arif Sulistiyo, hadir dalam acara tersebut bersama jajaran pejabat KDEI.
Dalam sambutannya, Arif menyampaikan apresiasi atas kontribusi PCINU Taiwan yang konsisten menghadirkan kegiatan positif, memperkuat nilai keislaman, serta menjaga persaudaraan di kalangan diaspora Indonesia, khususnya para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca Juga: Beda Versi Data Pemerintah Soal Keracunan MBG, Kok Bisa?
Ia menegaskan KDEI siap berkoordinasi dengan PCINU dan organisasi masyarakat lainnya untuk memperkuat layanan keagamaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan PMI.
Salah satu program yang sedang disiapkan adalah sertifikasi halal bekerja sama dengan Taipei Grand Mosque.
Program ini ditargetkan menjangkau 700 toko Indonesia di Taiwan agar memahami standar halal, mulai dari bahan masakan hingga proses penyembelihan daging.
Baca Juga: Kampung Nelayan Sejahtera di Indramayu Jadi Contoh Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
Selain itu, KDEI menjajaki kerja sama dengan perusahaan di Indonesia untuk memasok daging ayam halal ke Taiwan.
Di bidang ketenagakerjaan, Arif mengumumkan kenaikan gaji PMI sektor formal dari NT$28.590 menjadi NT$29.500, yang saat ini tinggal menunggu pengesahan kabinet.
“Kita patut bersyukur gaji PMI sektor formal sudah naik menjadi NT$29.500 dan saat ini tinggal menunggu pengesahan kabinet. Namun perjuangan belum selesai. Untuk PMI sektor rumah tangga, kami terus berkoordinasi dengan otoritas Taiwan dan mendorong agar isu ini segera dibahas dalam forum Joint Working Group (JWG) bersama TETO pada akhir tahun ini,” tegasnya.
Ia menegaskan perjuangan masih berlanjut untuk PMI sektor rumah tangga, dan isu tersebut akan dibahas dalam forum Joint Working Group (JWG) bersama TETO pada akhir tahun.
Kebijakan baru Imigrasi Taiwan juga disosialisasikan, yakni relaksasi denda bagi PMI overstayer.
Denda maksimal diturunkan dari NT$50.000 menjadi NT$25.000, dengan denda minimal NT$5.000. Untuk mendukung kepulangan, KDEI menyediakan dua shelter resmi di Kaohsiung dan Taoyuan.
PMI cukup membayar denda dan tiket, sementara kebutuhan dasar seperti makan, tempat tinggal, dan transportasi ke bandara ditanggung KDEI.
Menutup sambutannya, Arif mengajak PMI di Taiwan agar menjaga ketertiban, menghindari masalah hukum, dan fokus bekerja.
“Mari kita tetap semangat, menjaga nama baik Indonesia, dan bersama-sama memperkuat komunitas di sini,” ujarnya.