VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Praktik pemungutan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga dua kali lipat gaji mereka masih terjadi di sejumlah negara tujuan. Fakta tersebut mencuat dalam pertemuan antara Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Jakarta, Selasa (28/10/2024).
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra, Mukhtarudin menyoroti lemahnya implementasi Pasal 30 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menegaskan prinsip zero cost atau bebas biaya bagi pekerja migran, khususnya di Taiwan dan Hong Kong.
“Melalui koordinasi ini, diharapkan tercipta regulasi yang tidak hanya menjamin hak PMI atas penempatan tanpa biaya, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan solusi operasional bagi pelaksana penempatan di tengah kompleksitas regulasi dan praktik kerja internasional,” ujar Mukhtarudin dalam pernyataan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga: Jakarta Disiapkan Jadi Pusat Pengembangan PMI Berkualitas, Ini Alasannya
Selain itu, Kementerian P2MI juga mengajukan beberapa pertanyaan krusial terkait Peraturan Menteri P2MI Nomor 17 Tahun 2025, di antaranya mengenai sejauh mana larangan pembebanan biaya berlaku mutlak, batas kewenangan peraturan menteri dalam mengatur pembebasan biaya, serta mekanisme exit clause bagi PMI yang terkendala regulasi negara penempatan.
Baca Juga: Waspada! Kamboja Tak Masuk Daftar Resmi Negara Penempatan PMI
Persoalan ini semakin pelik karena Peraturan BP2MI sebelumnya mandek akibat bertabrakan dengan regulasi di negara tujuan. Alokasi anggaran pelatihan dari Pemerintah Daerah yang tidak jelas turut memperparah kondisi, membuat PMI tetap harus merogoh kocek untuk fee agency yang fantastis.
