Anies Wajibkan Perkantoran di Zona Merah WFH 75 Persen

by VOICE Indonesia
0 comments
A+A-
Reset

JAKARTA,AKUUPDATE.ID Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan perkantoran swasta maupun milik pemerintah sektor non esensial yang masuk ke dalam zona merah untuk melaksanakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang disahkan pada 14 Juni 2021. “Zona Merah Work from Home (WHF) sebesar 75 persen dan Work from Office [WFO] sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Anies Kamis (17/6).

Sementara untuk perkantoran yang masuk dalam Zona Kuning dan Zona Oranye diwajibkan melaksanakan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga : Anies: Krisis COVID-19 Butuh keserasian kebijakan Makro

Melangsir dari Bisnis.com. Sebelumnya, Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021. Keputusan itu diambil setelah adanya tren peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan selama dua pekan terakhir. 

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia