VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Persoalan study tour yang digelar sekolah diberbagai tingkatan di beberapa wilayah kerap menuai kontroversi. Untuk itu pemerintah melalui inisiatif Kementerian Pariwisata bakal menerbitkan aturan khusus berupa pedoman program study tour bagi sekolah.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani Mustafa, menjelaskan pemerintah pusat melihat perlu ada perhatian khusus dalam program study tour, terutama setelah ada beberapa kebijakan di tingkat pemerintah daerah yang berbeda-beda di setiap wilayah sehingga timbulkan kontroversi.
Padahal disisi lain ada sektor yang sebenarnya turut berpengaruh terhadap kebijakan study tour setiap daerah yakni sektor pariwisata yang juga harus dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Yang paling inti adalah education purposes-nya. Kalau saya melihat dari aspek industri ke depan, memang akan berbicara dengan ASITA, ASTINDO dan lain-lain memang harus ada untuk operator khusus yang menyelenggarakan study trip ini,” kata Rizki di Jakarta Rabu lalu (14/5/2025).
Menurut dia kontroversi study tour mau tidak mau bermula ketika penyelenggaraan kerap kali tidak mempunyai standar yang jelas, sehingga asesmen risiko perlu dilakukan baik oleh pihak sekolah maupun pihak lain yang dilibatkan.
Kegiatan tidak memiliki operator khusus yang tersertifikasi, dan justru melibatkan agen perjalanan secara umum. Operator yang dipilih juga dianggap belum mampu menawarkan program yang ideal.
Masalah lain yang juga jadi perhatian pemerintah adalah terkait biaya yang dibebankan ke siswa. Ini jadi salah satu faktor utama program study tour justru menjadi polemik.
“Di beberapa tempat ada yang tidak mampu, karena tidak mampu ikut orang tuanya terpaksa harus pinjam segala macam, ini juga mungkin jadi pembahasan lanjutan dengan pemerintah daerah,” kata dia.
Rizki menyampaikan hasil akhir dari pedoman itu dikatakannya berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen) yang diharapkan bisa diakses secara digital pada bulan September mendatang.
Kalaupun ada pilihan lain, pedoman berpeluang dijadikan sebagai Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri yakni antara Menteri Pariwisata dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Di September kita selesai, memang Bu Menteri minta akhir tahun ini harus bisa download. bisa jadi Kepmen atau Permen supaya lebih tinggi kan, kalau pedoman itu kan pedomannya ada dulu, tapi kemudian kita Permenkan atau kita Kepmenkan,” kata Rizki.