VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Sebuah dugaan pemufakatan jahat yang serius terkuak, melibatkan oknum di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dengan sindikat Perdagangan Orang (Human Trafficking).
Dugaan ini berpusat pada upaya pemalsuan akta otentik, khususnya mengubah tahun lahir seorang korban, Hariah Ismail , pada dokumen paspor barunya untuk memuluskan tindak pidana perdagangan orang.
Kasus ini mencuat setelah ditemukannya ketidaksesuaian data lahir korban pada dua dokumen paspor berbeda. Korban, yang diketahui berada di bawah kekuasaan seseorang berinisial DH alias JN selama dua minggu (14 hari), diduga kuat menjadi target manipulasi identitas.
Perubahan Data Otentik untuk Muluskan Aksi
Dalam data yang didapatkan, Paspor pertama korban tercatat dengan Nomor: AT3976xx atas nama Hariah Ismail Mahmud dengan Tanggal Lahir 19 Juni 1980.
Namun, dalam Paspor yang baru, yaitu Nomor: E95770xx, nama korban tertera sebagai Hariah Ismail dengan tahun yang sudah direkayasa menjadi: “ 19 Juni 1985”.
Terlihat jelas adanya perubahan tempat dan tahun lahir yang signifikan, yaitu dimundurkan lima tahun dari tahun kelahiran sebenarnya (1980 menjadi 1985), serta perubahan tempat lahir. Pemalsuan data otentik ini diduga dilakukan untuk tujuan tertentu oleh sindikat, yang salah satunya adalah agar korban terlihat lebih muda dan lebih menarik bagi pasar perdagangan orang, serta menghindari prosedur yang ketat.
Ancaman Pidana Berlapis Menanti Pelaku
Tindakan pemalsuan tahun lahir pada dokumen negara seperti paspor dan KTP merupakan tindak pidana serius yang melanggar hukum di Indonesia. Pelaku, baik dari sindikat maupun oknum pejabat yang terlibat, dapat dijerat dengan pasal berlapis.
Sanksi pidana yang menanti para pelaku meliputi:
- Pemalsuan Surat Biasa: Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan dokumen dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
- Pemalsuan Dokumen dan Data Pribadi Elektronik: Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pemalsuan identitas yang menyebabkan kerugian atau penyalahgunaan dapat diancam pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
- Pelanggaran Administrasi Kependudukan: Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi pelaksana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dugaan keterlibatan oknum Imigrasi Jakarta Selatan dalam proses penerbitan paspor dengan dugaan mengubah tahun lahir pemohon paspor ini menambah bobot kasus. Pemufakatan jahat antara petugas negara dan sindikat kejahatan terorganisir merupakan pelanggaran integritas dan penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat ditolerir.
Dorongan untuk Pengusutan Tuntas
Kasus ini memerlukan pengusutan tuntas. Pihak Kepolisian, khususnya yang menangani kasus perdagangan orang, dan Direktorat Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia diharapkan dapat menggunakan temuan ini untuk mengungkap secara komprehensif jaringan kejahatan ini.
Pengungkapan ini penting untuk membongkar teka-teki siapa saja yang bertanggung jawab, termasuk oknum di dalam institusi Imigrasi, yang telah mengubah tahun lahir Ibu Hariah Ismail dan memfasilitasi kejahatan kemanusiaan ini.
Sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Bugie Kurniawan membantah terkait adanya dugaan oknum Imigrasi melakukan perubahan data permohon dengan merubah umur.
“Perintah saya jelas sesuai dengan perintah pak menteri bahwa kami terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan petugas dalam wawancara dan pemeriksaan dokumen persyaratan, tapi memang kita bekerja melawan upaya sindikat TPPO yang terus berusaha memasukkan pemohon paspor yang berencana bekerja secara ilegal, sudah banyak yang kami temukan dan ditolak serta dimasukkan namanya dalam daftar pengawasan pembuatan paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Bugie Kurniawan dikonfirmasi pada Selasa (16/9/2025)
Bugie Kurniawan berencana meningkatkan pengamanan dalam proses pembuatan paspor. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan kasus sindikat pemalsuan dokumen persyaratan penerbitan paspor yang baru-baru ini.
“Namun mungkin ada juga yang berhasil mendapatkannya, ini akan menjadi evaluasi kami dalam terus meningkatkan pengamanan dalam pembuatan paspor. Kami sedang mencari peluang kerjasama dengan instansi/lembaga yang dapat membantu petugas dalam wawancara, membaca gestur tubuh, dan deteksi dokumen persyaratan palsu,” ujar Bugie
Bugie mengungkapkan,Pihaknya menolak permohoanan yang merubah data calon pemohon dan bahkan ia sampaikan bahwa jika hal ini diselidiki oleh Bareskrim Polri justru jadi lebih baik sehingga mereka bisa jelaskan hingga disertai bukti penerbitan paspor sesuai SOP.
“Sesuai informasi yang (red) tadi saya sampaikan pak bahwa kami tidak menerima permohonan dengan merubah umur, justru kami menolak permohoanan yang merubah data. Akan lebih baik bila diselidiki oleh Bareskrim agar kami bisa jelaskan disertai bukti penerbitan paspor sesuai SOP,” pungkas Bugie
Berita ini diolah dari berbagai sumber terpercaya dan data-data hasil investigasi awal yang bertujuan untuk membantu dan memperkuat pihak Kepolisian dan Direktorat Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam mengungkap tuntas teka-teki pelaku pengubah tahun lahir Ibu Hariah Ismail dan jaringan sindikat perdagangan orang di baliknya.