Sementara itu, Singapura sendiri memiliki aturan yang ketat yang melarang warganya sendiri untuk menyampaikan aspirasi politik di depan publik, terlebih bagi warga negara asing yang tinggal di negara itu.
“Pada peraturan Singapura itu ada namanya Public Order Act, yang melarang setiap warganya untuk menyuarakan aspirasi politiknya tanpa izin dari pemerintah setempat,” kata Nandha.
Baca Juga: Menaker Sebut Transformasi BLK Kurangi Kesenjangan Keterampilan
“Sementara, untuk warga yang bukan merupakan warga negara Singapura itu tidak akan diberikan izin sama sekali untuk mengaspirasikan pendapat politiknya,” kata dia lebih lanjut.
Dengan memahami aturan-aturan dan larangan-larangan yang berlaku, para pemilih tersebut diharapkan tidak melanggar aturan dan mengikuti tata tertib dengan baik dan benar sehingga pemilu dapat berjalan damai.
Sementara itu, Nandha menyebutkan bahwa di Singapura, terdapat 106.515 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengikuti pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 11 Februari 2024.