Dorong Pemilu Damai, Panwaslu Singapura Turun ke Kantong-kantong WNI

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Sementara itu, Singapura sendiri memiliki aturan yang ketat yang melarang warganya sendiri untuk menyampaikan aspirasi politik di depan publik, terlebih bagi warga negara asing yang tinggal di negara itu.

“Pada peraturan Singapura itu ada namanya Public Order Act, yang melarang setiap warganya untuk menyuarakan aspirasi politiknya tanpa izin dari pemerintah setempat,” kata Nandha.

Baca Juga: Menaker Sebut Transformasi BLK Kurangi Kesenjangan Keterampilan

“Sementara, untuk warga yang bukan merupakan warga negara Singapura itu tidak akan diberikan izin sama sekali untuk mengaspirasikan pendapat politiknya,” kata dia lebih lanjut.

Dengan memahami aturan-aturan dan larangan-larangan yang berlaku, para pemilih tersebut diharapkan tidak melanggar aturan dan mengikuti tata tertib dengan baik dan benar sehingga pemilu dapat berjalan damai.

Sementara itu, Nandha menyebutkan bahwa di Singapura, terdapat 106.515 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengikuti pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 11 Februari 2024.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia